Pria Lamongan Nekat Sebarkan Video Mesum dengan Mantan Kekasih di Facebook, Dipicu Lamaran Ditolak

Lima gambar hasil screenshoot itu kemudian dipakai dalam status Whatsapp yang juga menggunakan akun korban dengan berbagai caption

Editor: Rosalina Woso
monkeybusinessimages
Ilustrasi kecewa, bad mood 

Tak kuat menahan siksaan yang sering dilakukan sang calon suami yakni tersangka, akhirnya korban memilih untuk memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.

Bahkan rencana lamaran yang tinggal beberapa minggu lagi, tidak menjadi pertimbangan korban.

Nah, ternyata korban beralih cintanya ke laki - laki lain dan meninggalkan pelaku. Karuan saja, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban, sebab telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya.

Ambil Sim Card Korban

Tersangka F semakin naik pitam hingga membuat rencana jahat untuk menghancurkan nama Hariati lewat Facebook.

Upaya F untuk membujuk kembali H tidak berhasil dan yang memicu kemarahannya lebih adalah H telah berpindah hati.

Sejurus kemudian, pada Jumat (17/1/2020) dini hari mengunggah video mesum itu ke akun Facebook HA (inisial).

Sebelum mengunggah ke akun Facebook tersebut, F melakukan siasat bertemu dengan korban dan saat dalam perbincangan, pelaku marampas ponsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," katanya.

Cara itulah yang kemudian memudahkan F untuk mengunggah video mesum ke akun Facebook korban.

Seolah korban sendiri yang mengunggahnya.

Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Bunyinya: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan,
menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi".

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Wander Lui dan Geoffrey jadi Top Skorer Pramusim Persib Bandung tapi Kuang Tajam? Simak Info

KPUD TTU Nyatakan Dokumen Syarat Dukungan Paket AYO Diterima

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved