KPUD TTU Nyatakan Dokumen Syarat Dukungan Paket AYO Diterima
Hal itu berarti paket AYO memiliki pendukung di semua kecamatan yang ada di Kabupaten TTU.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
KPUD TTU Nyatakan Dokumen Syarat Dukungan Paket AYO Diterima
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan bahwa status berkas dokumen syarat dukungan yang diserahkan oleh Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Agustinus Talan dan Yosef Akoit (Paket AYO) diterima.
Pasalnya, paket AYO telah memenuhi beberapa syarat diantaranya, syarat dukungan yang dikumpulkan Paket AYO tersebar di 24 kecamatan yang ada di wikayah Kabupaten TTU. Sementara itu, syarat persebaran dukungan 50+1 jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten TTU.
Hal itu berarti paket AYO memiliki pendukung di semua kecamatan yang ada di Kabupaten TTU.
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi awal oleh KPU berkaitan dengan jumlah dukungan dari yang sebelumnya berjumlah 21.321 KTP, maka setelah melalui serangkaian verifikasi maka jumlah dukungan Paket AYO sebanyak 20.267 KTP. Sementara, jumlah syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU hanya sebanyak 16.805 KTP.
"Jadi pada tanggal 23 kemarin kami sudah lakukan rapat pleno kemudian kami putuskan bahwa dokumen ini statusnya diterima," kata Devisi Teknis Penyelenggaraan KPUD TTU, Donna Elvira Kapitan kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (24/2/2020).
Donna mengatakan, setelah menerima syarat dokumen dari Paket AYO, pihaknya akan segera melakukan tahapan verifikasi administrasi, dimana tugas KPUD TTU memverifikasi keabsahan dokumen.
"Misalnya dalam KTP NIK nya sesuai atau tidak, namanya betul sudah masuk dalam DPT atau belum, atau sudah ada di dalam DP4 atau belum, kita juga verifikasi ganda. Karena disini hanya satu orang saja maka kita verifikasi ganda internal, misalnya satu nama yang terdaftar dua kali sebagai pendukung," terangnya.
Donna mengungkapkan, pelaksanaan verifikasi administrasi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dilakukan pada tanggal 27 Februari sampai tanggal 25 Maret 2020.
Diberitakan sebelumnya, Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2020-2024, Agustinus Talan dan Yosef Akoit (Paket AYO) secara resmi menyerahkan syarat dukungan (KTP) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Sabtu (22/2/2020).
Mengenakan pakayan adat setempat, Agus Talan dan Yosef Akoit diantar ratusan pendukung. Tiba di Kantor KPUD TTU, sebelum menyerahkan syarat dukungan, salah seorang tokoh adat menyapa kepada semua yang hadir dengan menggunakan bahasa adat setempat.
Selesai menyapa, bakal calon Bupati TTU, Agustinus Talan lalu menyerahkan ayam jantan putih dan miras lokal ke Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka.
Usai menyerahkan ayam dan miras lokal, kedua bakal calon diarahkan oleh Ketua KPUD untuk mengisi buku tamu dan bersama dengan 15 orang lainnya, keduanya masuk ke dalam ruangan untuk menyerahkan syarat dukungan ke Ketua KPU.
Setelah menyerahkan syarat dukungan, kepada wartawan, Agustinus Talan mengungkapkan bahwa peraturan undang-undang telah memperbolehkan kepada siapa saja warga negara Indonesia untuk maju menjadi bakal calon kepala daerah tanpa melalui jalur partai politik.
Oleh karena ada ruang yang dimungkinkan oleh aturan, maka dirinya bersama dengan calon wakil bupati, Yosef Akoit memilih untuk maju dalam konstelasi pilkada TTU melalui jalur perseorangan.