Kamis, 9 April 2026

Polisi Lidik Kasus Penghinaan Perempuan Asal Rote di FB

Pihak Polres Kupang Kota telah menerima laporan dugaan kasus penghinaan lewat media sosial ( Facebook) yang dilaporkan Putri Bolla (20)

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Putri Bolla (20) saat ditemui di depan ruang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Jumat (21/2/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polres Kupang Kota telah menerima laporan dugaan kasus penghinaan lewat media sosial ( Facebook) yang dilaporkan Putri Bolla (20).

Warga Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao ini melaporkan pemilik akun FB Beranda Ak. Diketahui, pemilik akun ini bernama Aldo Manafe.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap korban dan para saksi dalam kasus tersebut.

Persiapan Pentabhisan Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, Ini Penjelasan Ketua Umum Panitia

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanyanya, Selasa (25/2/2020) siang.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan kami, ditangani penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota," jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, penyelidikan akan dilakukan dengan melihat postingan maupun inbox via aplikasi Facebook yang dikirimkan terduga pelaku terhadap korban.

Tim BPKP Mulai Lakukan Audit Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking

"Akan dilihat apakah postingan ataupun dalam chat itu memenuhi unsur penghinaan atau tidak," tegasnya.

Untuk memperjelas proses penyelidikan, pihaknya juga akan meminta ahli bahasa untuk mengkaji postingan ataupun percakapan antara terduga pelaku dan korban.

"Sehingga memastikan," katanya.

Sebelumnya, Putri Bolla (20), perempuan asal Kabupaten Rote Ndao melaporkan pemilik akun Beranda Ak ke Polres Kupang Kota, Jumat (21/2/2020).
Saat melapor, Putri ditemani rekannya, Ratna Anita (28) melaporkan pemilik akun yang diketahui bernama Aldo Manafe dan tinggal di Kota Kupang.

Laporan Putri Bolla diterima pihak kepolisian dan tertuang dalam nomor laporan polisi Nomor 219 / STTLP / II / 2020 / SPKT Polres Kupang Kota.

"Saya laporkan dia (pelaku) karena saya dihina dan mendapatkan perkataan kotor serta tidak pantas. Dia menggunakan akun Facebook (FB) lalu posting foto saya dan menyebut saya dengan perkataan kotor," kata Putri saat ditemui di depan ruang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Putri mengaku tidak mengenal pelaku sebab selama ini ia tinggal di Jakarta untuk bekerja dan baru beberapa waktu terakhir ini kembali ke rumahnya di Kabupaten Rote.

Pelaku awalnya dikenal oleh adiknya bernama Luisa Bria lewat aplikasi Facebook.

Putri menuturkan, pada bulan Januari lalu, pelaku mengirim pesan via Facebook kepada Luisa Bria.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved