Terbujuk Rayuan Sang Kakak, Anak SD Hamili Siswi SMA Hingga Lahir Bayi, Begini Kronologi Lengkapnya
Terbujuk Rayuan Sang Kakak, Anak SD Hamili Siswi SMA Hingga Lahirkan Bayi, Begini Kronologi Lengkapnya
Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.
Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Pandangan WWC
Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatera Barat menilai SHF (18), siswi SMA yang membuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adiknya yang masih SD, IK (13) juga korban dari peristiwa ini, sehingga perlu mendapatkan advokasi.
Menurut WCC Nurani Perempuan, sejak ditetapkan menjadi tersangka, SHF mendapatkan hujatan di media sosial karena tindakannya mengajak adiknya melakukan hubungan badan.
"Seolah-olah SHF sangat dipersalahkan sehingga dihujat.
Kita harus melihat kejadiannya secara menyeluruh," kata Plt Direktur WCC Nurani Perempuan Sumbar, Rahmi Meri Yenti, Kamis (20/2/2020).
Rahmi mengatakan tindakan SHF mengajak adiknya IK (13) melakukan hubungan badan perlu dikaji lebih lanjut.
Sebab, secara alamiah SHF tidak akan mau mengajak IK melakukan hubungan badan tanpa sebab.
"Pasti ada pemicunya dan ini harus ditelusuri," kata Rahmi.
SHF diduga korban kekerasan seksual
Berdasarkan keterangan yang didapat WCC Nurani Perempuan, SHF berasal dari keluarga yang kurang mampu, serta ayah dan ibunya sudah cerai.
Ibunya terpaksa membanting tulang dari pagi hingga sore bekerja ke sawah sehingga waktu luang untuk anak-anaknya sangat minim.
"Nah, informasinya SHF berasal dari keluarga kurang mampu. Handphone saja dia tidak punya. Darimana dia tahu soal hubungan badan Ini perlu ditelusuri," kata Rahmi.
Rahmi menduga SHF pernah menjadi korban kekerasan seksual sebelum berhubungan dengan adiknya atau mendapatkan konten pornografi dari luar rumahnya.
"Apakah dia pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya atau pernah mendapatkan konten asusila dari luar, ini yang belum tahu," jelas Rahmi.
Peran keluarga dan pentingnya pendidikan seksual di sekolah
Rahmi menilai kejadian itu memperlihatkan bahwa peran keluarga sudah mulai longgar sehingga hubungan sedarah bisa terjadi.
"Mungkin karena orang tuanya sibuk mencari nafkah sehingga perannya jadi longgar," jelas Rahmi.
Namun, selain peran orang tua, masih ada peran ninik mamak dan alim ulama yang juga terlihat sangat minim dalam kasus ini.
"Di Sumbar selain orang tua, ada peran ninik mamak dan alim ulama dalam keluarga.
Namun ini sepertinya juga longgar," jelas Rahmi.
Rahmi mengatakan pendidikan seksual sangat dibutuhkan dalam keluarga sehingga tidak terjadi pergaulan bebas.
"Sebenarnya di sekolah juga perlu diajarkan. Tujuannya agar pergaulan bebas ini tidak terjadi," jelas Rahmi.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
* Anak SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo
Seorang Anak SD menghamili Siswi SMA hingga melahirkan anak juga pernah terjadi di KabupatenProbolinggo, Jawa Timur (Jatim) .
Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan tersebut.
Mereka adalah MWS (13) dan MMH (18).
Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diduga kuat memaksa berhubungan badan dengan AZ (18) yang merupakan saudara MWS.
Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS.
Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka.
Bayi korban lahir dengan kondisi prematur," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).
Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.
Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.
"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.
Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.
Kronologi Lengkap
Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan dua tersangka Anak Baru Gede (ABG), yang satu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan satunya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Korbannya masih duduk di bangku Siswi SMA.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13).
Keduanya, sama - sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan korbannya adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban. Ia duduk di bangku SMA dan sama - sama kelas XII.
Sedangkan, MWS masih duduk di bangku SD kelas 6.
MWS sempat tidak naik kelas.
Ia merupakan sepupu korban.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (HP) keduanya.
Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.
Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.
Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.
Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS.
Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini memanggil Pakde dan Bude.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu.
Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.
Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.
Ia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan.
Ia memang tidak punya pilihan.
Karena selama ini, korban tinggal bersama Pakde dan Bude-nya yang merupakan orang tua MWS.
Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.
Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.
Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan intim kembali.
Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.
Puncaknya, akhir tahun lalu.
Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.
Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan intim.
"Korban sempat meronta dan menolak.
Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala.
Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.
Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.
Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.
Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.
Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut.
Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.
AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.
Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak.
Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya.
Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat
Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban terbui.
Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.
Pengakuan Politisi Gerindra Soal Allan Nairn, Ngaku Dekat dengan Agen CIA & Diperingatkan Soal Allan
"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.
Termasuk memastikan siapa ayah dari anak korban.
Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.
Melanggar UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Tapi, kata Riyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya, dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur," kata Riyanto. (Kompas.com/Surya.co.id)