Terbujuk Rayuan Sang Kakak, Anak SD Hamili Siswi SMA Hingga Lahir Bayi, Begini Kronologi Lengkapnya
Terbujuk Rayuan Sang Kakak, Anak SD Hamili Siswi SMA Hingga Lahirkan Bayi, Begini Kronologi Lengkapnya
Polisi menetapkan Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah melahirkan, tersangka yang masih Siswi SMA ini membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Broken home
Diketahui, Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), yang menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung yang masih Anak SD, diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
SHF mengajak adiknya, IK (13), yang masih Anak SD melakukan hubungan badan di kamarnya.
Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali. Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).