Malelak Pastikan Anggota DPRD Kupang Tidak Lakukan Praktek SPPD Fiktif
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan pastikan anggota DPRD masa bakti 2019-2024 tidak akan melakukan praktek SPPD fiktif
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan pastikan anggota DPRD masa bakti 2019-2024 tidak akan melakukan praktek SPPD fiktif.
Pasalnya, sejak pelantikan seluruh anggota dewan periode ini, sudah ada komitmen bersama antara pimpinan dan anggota untuk menjaga marwah lembaga ini bersih dari praktek tak terpuji tersebut.
Politisi Partai NasDem ini kepada Pos Kupang, Kamis (20/2) menjelaskan, terkait dengan adanya pendapat bahwa lembaga Dewan ada praktek SPPD fiktif tentu sangat baik untuk mewanti-wanti anggota dewan untuk berhati-hati.
• 39 Finalis Putri Indonesia Pra Karantina di Labuan Bajo
Khusus di DPRD Kabupaten Kupang, kata Sofia, sejauh pengamatannya tidak ada praktek tersebut. Dirinya bahkan sudah menegaskan kepada Sekwan untuk tidak boleh melakukan transfer uang langsung ke rekening anggota dewan.
"Saya sudah minta ada ketegasan di sekwan tidak boleh ada transfer ke rekening anggota sendiri. Ini mencegah agar oknum dewan terima uang tapi ternyata tidak berangkat tugas. Praktek ini pasti menimbulkan kecurigaan. Kami Pimpinan sudah tekankan supaya tidak boleh ada praktek itu. Kita mau jaga citra lembaga ini," tegasnya.
• Peserta Tes CPNS Kejaksaan RI Provinsi NTT Tahun 2020 Meningkat
Ditegaskan Malelak, sejak dipercayakan menjadi pimpinan dewan, mereka saling mengingatkan. Jika ada bisa saja pada periode-periode yang lampau, tetapi untuk periode saat ini, pimpinan telah mewanti-wanti sekwan.
"Saya minta ke sekwan cegah jangan ada lagi praktek SPPD fiktif. Tekad kami membuat lembaga ini terhormat. Status sama sehingga saling mengingatkan.Kalau ada oknum dewan yang praktekan itu maka BPK ambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Malelak.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewan, Samuel Koroh. Menurutnya, tidak ada praktek SPPD fiktif yang dilakukan dewan di Kabupaten Kupang.
"Sepanjang yang saya tahu, tidak ada di lingkup dewan sekarang ini. Apabila ada oknum dewan yang lakukan maka aparat penegak hukum ambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar politisi PKPI ini. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Edi Hayong)