Sekwan DPRD Syukur A Mane: Perjalanan Dinas Fiktif Tidak Boleh Terjadi di Nagekeo

Sekwan DPRD Syukur A Mane: perjalanan dinas fiktif tidak boleh terjadi di Nagekeo

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Sekwan DPRD Nagekeo, Syukur A Mane 

Sekwan DPRD Syukur A Mane: perjalanan dinas fiktif tidak boleh terjadi di Nagekeo

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyebutkan masih banyak Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD) fiktif di daerah khususnya di Bappeda dan DPRD Nagekeo.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Nagekeo, Syukur A. Mane, menanggapi pernyataan tersebut menjadi peringatan tersendiri bagi lembaga DPRD Nagekeo.

Camat Lamboya Menghentikan Atraksi Pasola Demi Mencegah Korban Lebih Besar

Syukur menilai penilaian itu memang sangat subyektif dan harus ditanggapi dengan positif sebagai upaya untuk lebih memperhatikan hal-hal administratif dan hal lainnya terkait dengan perjalanan dinas di DPRD Nagekeo.

"Saya harus perhatikan ini. Jangan sampai terjadi didaerah kita. Kita tidak boleh ada. Kurang lah hal yang merugikan. Saya baru menjabat sebagai Sekwan lima bulan. Dan berdasarkan audit inspektorat tidak ada temuan," ungkap Sekwan Syukur, kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2020).

Pelaksanaan Bina Keluarga Balita Holistik-Integratif Mulai Turunkan Angka Stunting

Ia menegaskan di lembaga DPRD bukan sebagai tempat mencari uang tetap sebagai rumah perwakilan masyarakat yang telah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang siap menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Lembaga DPRD bukan tempat mencari uang. Tidak boleh terjadi. Harapan saya sebagai Sekwan, tidak boleh terjadi. Saya sendiri harus kontrol, harus sesuai regulasi yang benar. Pernyataan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri ini menjadi catatan penting. Kita tidak mau ada seperti itu," ungkap Sekwan Syukur.

Ia menegaskan berjanji akan terus mengontrol semua terkait perjalanan dinas dan tidak boleh ada hal-hal yang fiktif. Lebih baik uang digunakan untuk hal-hal yang penting demi kebutuhan masyarakat.

"Kurangi hal-hal yang sifat fiktif. Bagus kalau sisa perjalanan dinas dikembalika. Dana digunakan sebaik mungkin, ikuti aturan yang ada. Tidak boleh lakukan pemborosan, tidak boleh gunakan uang yang tidak tepat guna. Misalkan kalau dua hari kenapa harus lima hari. Harus ikut regulasi," ujar dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved