Hoaks Virus Corona di RSUD Maumere Meresahkan Warga
Postingan `waspada corona virus sudah masuk Maumere. Ada satu pasien asal negara lain di RSU (D) Maumere
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Postingan `waspada corona virus sudah masuk Maumere. Ada satu pasien asal negara lain di RSU (D) Maumere', dilakukan Alfonsa Horeng Tenun Ikat, Selasa (18/2/2020) meresahkan warga Kabupaten Sikka di Pulau Flores.
Postingan berisi hoaks (kabar bohong) menjadi diskusi ramai di grup-grup WhatssApp mengundang perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika Sikka melakukan penelusuran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sikka, Drs. Kensius Didimus, menyatakan penelusuran yang dilakukan stafnya menyatakan postingan itu tidak benar.
• Japnas Bukan Tempat Cari Nama
"Kami sudah utus staf berkoordinasi dengan Ibu Alfonsa, Puskesmas Nita dan Direktur RSUD Maumere. Hasil penelusuran menyatakan bahwa apa yang disampaikan Ibu Alfonsa adalah tidak benar.Dia mengakui kesalahannya," kata Kensius Didimus, Rabu (19/2/2020) di Maumere.
Ia mengatakan, Kepala Bidang Persandian, Fransiskus Ismail, SE, dan Kepala Bidang Pengelola Opini dan Aspirasi Publik, John Oriwis NS dan Albertus Mariano ditugaskan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Ec. Bajo Carolus da Cunha, menelusuri status ini dan telah menemui pemilik akun Alfonsa Horeng di Nita.
• Jokowi Instruksikan Kemenlu Pantau Kondisi WNI Terinfeksi Virus Corona dan WNI di Diamond Princess
Alfonsa Horeng, kata Kensius mengakui kekeliruannya. Ia memohon kepada masyarakat karena telah membuat status dengan informasi tidak benar dan telah menyebabkan kepanikan di masyarakat.
"Saya menyampaikan permohonan maaf terkait postingan yang saya buat soal virus corona yang sudah ada di Maumere, dan telah menimbulkan kepanikan pada masyarakat. Terhadap postingan ini saya tidak mempunyai maksud dan tujuan membuat masyarakat panic, namun hanya sebagai informasi agar masyarakat waspada terhadap virus corona. Sekali lagi saya minta maaf," ujar Kensius menirukan keterangan Alfonsa
Kensius mengingatkan penyebar hoax dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam upaya menekan angka terjadinya hoax, Dinas Komunikasi dan Informatika Sikka secara bertahap tiga tahun terakhir melakukan sosialisasi meminimalisir konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/Sara melalui UU ITE. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo'a)