Soal 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer - DPRD NTT Minta Kepsek Harus Eksekusi

Soal 50 persen dana BOS untuk guru honorer, DPRD NTT minta kepsek harus eksekusi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Soal 50 persen dana BOS untuk guru honorer, DPRD NTT minta kepsek harus eksekusi. DPRD NTT meminta agar para kepala sekolah (kepsek) baik dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga SMA/SMK agar mengeksekusi apa yang sudah disampaikan pemerintah pusat mengenai pengelolaan dana BOS, diantaranya alokasi 50 persen untuk pembayaran honor guru kontrak.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin, S.H, Minggu (16/2/2020).

Siswa SDD Hambuang, Sumba Timur Dapat Alat Tulis dari Polisi

Menurut Ana, jika aturannya sudah ada termasuk petunjuk pelaksanaan, maka tugas kepsek itu adalah mengeksekusi aturan tersebut.

"Kalau aturannya seperti itu, bahwa dana BOS 50 persen digunakan untuk pembayaran honor guru kontrak, maka kita tidak bisa bantah. Tugas kepsek adalah mengeksekusi atau melaksanakannya," kata Ana.

Dijelaskan, selama ini pelaksanaan dana BOS sudah berjalan dengan baik di sekolah-sekolah.

Jelang PON, Atlet Kempo Manggarai Barat NTT Siska Fokus Latihan Kecepatan Kaki

"Kecuali tidak ada ketentuan dan kepsek sendiri yang memutuskan seperti itu, berarti salah," katanya.

Dikatakan, apabila ada sekolah yang tidak mengikuti aturan pengelolaan dana BOS pelanggaran, maka itu termasuk sebuah pelanggaran terhadap sebuah konstitusi," katanya.

Terkait pengawasan, dia juga mengharapkan seluruh warga turut mengawal terutama orang tua siswa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

* Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

Kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia, ada peluang naik gaji?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengumumkan adanya perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal tersebut tampak dari rilis Kemdikbud di akun instagram @kemdikbu.ri.

Nadiem Makarim mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.

Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.

"Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,"kata Nadiem.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari Dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Dibandingkan dengan kebijakan tahun 2019 lalu, pembayaran guru honorer maksimal 15 % untuk sekolah negeri dan 30 % untuk sekolah swasta dari total Dana BOS.

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi Dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Dengan ketentuan tersebut, berarti Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru. 

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020

1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah

Penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.

Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah

2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah

Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)

Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia

Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.

3. Nilai Satuan BOS meningkat

Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:

SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)

SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)

SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)

4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS

Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Dengan adanya aturan tersebut, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh sekolah.

Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya.

Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekoalah.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul https://bangka.tribunnews.com/2020/02/13/gaji-honorer-berpelung-naik-perubahan-mekanisme-bos-50-persen-untuk-bayar-gaji?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved