NUPTK Jadi Sandungan Guru Honorer di Sekolah Negeri untuk Nikmati Dana BOS
NUPTK jadi sandungan guru honorer di sekolah negeri untuk nikmati dana BOS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Syarat NUPTK menjadi batu sandungan bagi para guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri untuk bisa menikmati honor dari dana BOS.
Pasalnya sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, tentang penyaluran dana BOS, salah satu syarat honor guru honorer bisa dibayarkan melalui dana BOS adalah guru yang bersangkutan harus memiliki NUPTK.
Namun hingga saat ini di Kabupaten TTS masih banyak guru honorer di sekolah negeri yang belum mengantongi NUPTK karena tersandung SK dari kepala daerah sebagai syarat untuk mengurus NUPTK.
• BP Jamsostek Hadirkan Layanan di Jalan El Tari
Di sisi lain, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, mengamatkan dana BOS bisa digunakan maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer.
Boy Nenometan, guru honorer di SMP Negeri Liman mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengantongi NUPTK. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini dirinya belum mengantongi SK guru honorer dari Kepala daerah atau kepala dinas guna dicantumkan saat memproses NUPTK.
• Bawaslu Serahkan Kartu BP Jamsostek pada Puluhan Tenaga AdHoc
"Kakak, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menjadi kabar gembira sekaligus kabar sedih untuk kami (guru honorer yang belum mengantongi NUPTK). Di satu sisi kami senang karena besaran dana BOS untuk membayar gaji kami naik, tapi dilain sisi kami dibenturkan dengan persyaratan wajib mengantongi NUPTK," ungkap Boy melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/2/2020) siang.
Hal senada juga diungkapkan Titin Hayong, guru honorer pada SD Inpres Nunfutu. Dirinya mengaku, senang dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Namun disatu sisi lain syarat NUPTK bagi guru honorer agar bisa dibayar menggunakan dana BOS menjadi kendala untuknya.
Titin yang sudah mengabdi selama empat tahun hingga saat ini belum mengantongi NUPTK karena belum memiliki SK dari kepala daerah atau kadis pendidikan.
"Saya berharap ada kebijakan dari kepala daearah atau Kadis Pendidikan untuk bisa secepatnya menerbitkan SK untuk kami sehingga kami bisa memproses NUPTK," pintanya.
Terpisah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa yang dikonfirmasi terkait syarat memiliki NUPTK bagi guru honorer untuk bisa dibayar dengan menggunakan dana BOS membenarkan hal tersebut.
Oleh sebab itu, saat ini Dinas Pendidikan tengah melakukan konsultasi dengan bagian hukum Setda TTS guna penerbit SK guru honorer sebagai dasar untuk memproses NUPTK.
Selama ini, penerbitan SK honorer oleh kepala daerah terbentuk oleh PP 48 yang melarang kepala daerah untuk mengangkat tenaga honorer. Dengan adanya Permendikbud terbaru, SK guru honorer bisa diterbitkan kepala dinas.
"Kita masih konsultasi dengan bagian hukum terkait konsep SK-nya. Ada beberapa point' yang harus kita pertegas dalam SK tersebut sehingga dikemudian hari tidak menjadi masalah. Seperti point tidak boleh menuntut diangkat menjadi PNS atau P3K, dan juga tidak menuntut gajinya sesuai UMP," ungkap Sipa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
