Warga Akui Urus SIM di Polres TTU Cepat

Salah seorang warga Kota Kefamenanu bernama Gusty mengaku sudah tidak ribet lagi saat mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM) di Polres TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ruang pelayanan SIM di Polres TTU. Gambar diambil, Jumat (14/2/2020) 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Salah seorang warga Kota Kefamenanu bernama Gusty mengaku sudah tidak ribet lagi saat mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM) di Polres TTU.

Pasalnya, untuk mengurus ulang SIM, dirinya hanya membutuhkan waktu sekitar setengah jam saja. Setelah setengah jam, dirinya sudah dapat langsung mengambil SIM yang baru.

"Karena kita hanya bawa beberapa persyaratan seperti KTP, SIM lama, pas foto, surat kesehatan, setelah itu isi formulir, tunggu sebentar saja, SIM kita sudah bisa ambil," ungkapnya Gusty kepada Pos Kupang, Jumat (14/2/2020).

Pemda TTS Akan Potong Kap Bangunam RS Pratama Boking, Ini Alasannya.

Gusty mengungkapkan, proses pelayanan SIM di Polres TTU sudah sangat cepat dan tidak memakan waktu yang terlalu lama. Dengan pelayanan seperti itu, maka tidak terkesan membosankan.

Sementara itu, salah satu warga lainnya mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, jika tidak ada antrian yang panjang, maka hanya sebentar untuk mengurus perpanjangan SIM.

"Mungkin hanya 30 menit saja, terus kita tunggu SIM sudah bisa kita ambil. Pokoknya polres TTU sekarang lebih baik," ungkapnya.

Polres Lembata Apel Siaga Antisipasi Bencana 2020

Stef menambahkan, tidak dibenarkan lagi jika masyarakat mengatakan bahwa pelayanan SIM di Polres TTU membutuhkan waktu yang lama. Sebab, hanya butuh waktu 30 menit sudah bisa mendapatkan SIM baru. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved