Pemda TTS Akan Potong Kap Bangunam RS Pratama Boking, Ini Alasannya
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan dirinya sudah melihat kondisi bangunan RS Pratama Boking beberapa minggu lalu
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan dirinya sudah melihat kondisi bangunan RS Pratama Boking beberapa minggu lalu. Melihat kondisi bangunan yang rawan terjadi longsor, Bupati Tahun langsung berlangsung dengan Kapolres, Dandim dan Kejari TTS untuk memotong kap baja yang menghubungkan bangunan bagian belakang dan bagian depan.
Koordinasi ini dilakukan lantaran bangunan senilai 17 Miliar lebih tersebut saat ini tengah diproses terkait dugaan korupsi.
• Polres Lembata Apel Siaga Antisipasi Bencana 2020
"Kita perlu memotong kap baja yang menghubungkan bagian belakang gedung dan bagian depan sehingga jika terjadi longsor pada bagian belakang, gedung bagian depan tidak ikut tertarik. Ini penting untuk mengurangi dampak jika terjadi bencana longsor," ungkap Bupati Tahun yang didampingi Wabup TTS, Jhony Army Konay kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (14/2/2020) di Rujab Bupati TTS.
Rencana tersebut lanjut Bupati Tahun, sudah mendapatkan persetujuan baik dari Kapolres maupun Kejari TTS. Oleh sebab itu, direncanakan akhir Februari mendatang, usai Musrembang tingkat kabupaten, Bupati Tahun bersama Forkompimda Kabupaten TTS akan turun bersama ke RS Pratama Boking untuk menentukan titik kap bangunan yang akan dipotong.
• UPT Penda Kabupaten Kupang Bagikan Bunga di Momen Valentine Day
"Minggu depan kita masih ada musrembang, nanti setelah Musrembang baru kita turun bersama Forkompimda," ujarnya.
Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, Penyidik Tipikor bersama BPKP telah melakukan ekspos kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking pada Senin (3/2/2020) di gedung BPKP Provinsi NTT.
Dari hasil ekspos tersebut, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH mengaku, pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun dirinya masih enggan membeberkannya kepada media.
"Calon tersangkanya sudah ada, tetapi belum bisa kita sebutkan karena masih harus menunggu hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Selain itu, kita juga masih harus melakukan pendalaman keterangan saksi dalam kasus tersebut," ungkap Jamari kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (4/2/2020) di ruang kerjanya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)