Lanal Maumere Ciduk Pengebom Ikan
10 Nelayan Sikka Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Terkait Lanal Maumere ciduk pengebom ikan 10 orang nelayan Sikka diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Terkait Lanal Maumere ciduk pengebom ikan 10 orang nelayan Sikka diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Penangkapan 10 orang nelayan asal Kabupaten Sikka, Selasa malam atau Rabu dini hari (12/2/2020) pukul 00.00 Wita, membom ikan di Perairan Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Flotim mengejutkan Dinas Kelautan dan Perikanan Sikka.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kelautan dan Perikanan Sikka, Paul Bangkur, menyesalkan kegiatan para nelayan membom ikan. Selama ini sejak adanya program Coremap, seluruh 66 desa nelayan pesisir telah mendapat sosialiasi penangkapan ikan berkelanjutan dan bantuan peralatan penangkapan.
• Bupati Sunur Survei Lokasi Dekeq Nalaq
"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak lama. Rupanya mereka tidak sadar kalau membom ikan merusak ekosistim dan kehidupan generasi yang datang," kata Paul menghadiri jumpa pers digelar Komandan Lanal Maumere, Kolonel (Marinir) Totok Nurcahyanto, di Mako Lanal Maumere, dihadiri juga Kajari Maumere, Azman Tanjung.
Paul menegaskan para nelayan dapat dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga denda Rp 2 miliar. Dinas Kelautan dan Perikanan Sikka sudah menyiapkan saksi ahli dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
• Bupati Sunur Dukung Pengembangan Desa Wisata Dike Sare
Dikatakanya, sekali bom dilepaskan ke laut dan mengenai ikan betina yang sedang bunting mematikan 500-1.000 spesies baru.
"Cara-cara penangkapan ikan dengan merusak harus dihentikan. Sebagian nelayan rupanya tidak sadar akan dampak pemboman ikan," tegas Paul. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)