Pro-Kontra Relokasi Fasilitas Awololong ke Pantai Harnus
proyek ini diberhentikan 15 November 2019 lalu, fasilitas tersebut dibiarkan merana di lokasi pesisir Pantai Rayuan Lewoleba.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Dia mencurigai relokasi sementara ini bagian dari pengalihan isu sehingga masyarakat beranggapan fasilitas yang seharusnya berada di Pulau Siput Awololong dan dulunya ditolak dalam berbagai aksi itu ternyata bisa dimanfaatkan.
Terkait proses hukum, ditemui terpisah, pengacara asli Lembata Vian Burin menilai Polda NTT seharusnya sudah bisa segera menetapkan tersangka dari kasus Proyek Awololong. Alasannya pihak kepolisian sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti dan sudah cukup saksi untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Oleh karena itu sebagai Warga Lembata dia mendukung langkah Polda NTT menuntaskan masalah hukum ini.
• BRI Kantor Cabang Bajawa Adakan Sosialisasi PKS Bersama Agen BRlink di Mbay
• Ini Kronologi Lengkap Kasus Kakek Tiri di Kupang Cabuli Bocah 3 Tahun
"Ini kan kasusnya sudah gamblang sekali. Seharusnya sudah bisa tetapkan tersangka," kata Vian di Lewoleba, Senin kemarin.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)