Pro-Kontra Relokasi Fasilitas Awololong ke Pantai Harnus

proyek ini diberhentikan 15 November 2019 lalu, fasilitas tersebut dibiarkan merana di lokasi pesisir Pantai Rayuan Lewoleba.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Warga Kota Lewoleba sedang memanfaatkan jeti dan kolam renang apung yang sudah dipindahkan ke Lokasi Pantai Harnus. Foto dipotret pada Minggu (9/2/2020) petang. 

"Harnus itu sudah jadi tempat ramai, jadi saya pikir kalau ditempatkan di sana itu baik adanya demi menjaga aset kita," terang Petrus sembari menambahkan kalau masyarakat Lembata juga membutuhkan hiburan sehingga tempat itu sekarang sudah ramai dikunjungi.

Menurut anggota dewan tiga periode itu persoalan hukum yang sedang dalam proses adalah ranah yang lain dari aparat penegak hukum.

"Mari kita berpikir positif, kita pakai asas praduga tak bersalah kalau barang itu ada di sana masyarakat mulai memanfaatkannya, saya pikir tidak ada soal, yang penting keamanan tetap terjaga," urai Petrus.

Dirinya belum bisa berkomentar saat ditanya soal rencana realokasi tetapi dia berpandangan hal itu tentu tergantung dari Pemda Lembata dan kemudian akan berproses sesuai mekanisme anggaran di DPRD Lembata.

Pendapat berbeda justru juga datang dari Wakil Ketua DPRD Lembata Ibrahim Begu yang menyebutkan Proyek Awololong ini masih ditangani aparat penegak hukum maka pemerintah tidak boleh melakukan relokasi sampai status hukumnya jelas.

Politisi PKB ini menilai pemindahan lokasi ini juga bisa berdampak pada kerusakan barang bukti. Selain itu, jeti apung dan kolam renang apung itu juga mengganggu aktivitas pelayaran kapal-kapal kecil milik para nelayan.

Secara pribadi Begu menolak skenario relokasi dan realokasi sampai semua masalah hukum dituntaskan. Skenario semacam itu, kata dia, tentu harus dibahas terlebih dahulu melalui ruang legislatif.

"Kita tahu dulu status hukumnya, ada tersangka dulu, kalau tidak ada, ya silakan," sebut Begu di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020).

Sebab itu, dia mendorong Polda NTT segera menetapkan tersangka atas kasus Proyek Pulau Siput Awololong ini.

Ketua Komisi III DPRD Lembata Antonius Molan Leumara mengungkapkan fasilitas wisata itu masih ada dalam proses hukum dan dia mempertanyakan apakah memindahkan barang yang akan menjadi alat bukti dibenarkan atau tidak.

Menurut Anton dalam rapat kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata bersama Komisi III DPRD Lembata tidak pernah dikeluarkan rekomendasi untuk memindahkan barang-barang tersebut ke Pantai Harnus.

"Itu semua kan bermasalah, masa dipindahkan, itu kan berisiko hukum," jelasnya.

Sebagai mitra pemerintah, Anton menyayangkan aksi relokasi ini tanpa dilalui komunikasi dan koordinasi dengan Komisi III DPRD Lembata.

Dia mengakui dalam rapat kerja memang pernah disinggung soal relokasi, redesain dan realokasi fasilitas yang sudah ada tetapi belum pernah ada yang sepakat sebelum masalah hukum dituntaskan.

"Kalau tiba-tiba dipindahkan itu kan keliru dan tindakan nekat," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved