Kasus Kasir Undarma Kupang Gelapkan Uang Mahasiswa, Polisi Periksa 2 Korban Mahasiswa
Merasa uang registrasi semester VIII telah digelapkan tersangka, maka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kasus Kasir Undarma Kupang Gelapkan Uang Mahasiswa, Polisi Periksa 2 Korban Mahasiswa
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus penggelapan uang registrasi semester mahasiswa di Universitas Karyadarma (Undarma) Kupang yang dilakukan oleh kasir menemui babak baru dalam proses penyidikan.
Oknum kasir perempuan yang menjadi pelaku dalam kasus ini berinisial Yuliana Kitu (31).
Pelaku dilaporkan oleh seorang mahasiswa di kampus tersebut yakni Oktaviana Seo (27) pada Jumat (6/11/2019) lalu dan diterima sesui dengan Laporan Polisi Nomor LP B 131 IX 2019 sektor Oebobo.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba dikonfirmasi pada Rabu (12/2/2020), di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Sebelumnya, berkas perkara tahap satu telah dilimpahkan pada Januari lalu.
Pihaknya seturut petunjuk JPU telah memeriksa dua korban mahasiswa lainnya untuk melengkapi berkas perkara dan berkas perkara telah dikirimkan lagi ke JPU.
"Dua mahasiswa ini juga merupakan korban dan menyetor uang kepada pelaku untuk registrasi semester. Tapi, lagi-lagi pelaku juga menggelapkan uang mahasiswa ini," paparnya.
Kepada polisi, kedua korban yang juga masih berstatus mahasiswa mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Saat ini, lanjut Kapolsek Oebobo, pihaknya menunggu JPU apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Jika JPU mengatakan berkas perkara sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara tahap dua serta barang bukti dan tersangka," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, Yuliana Kitu (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang registrasi semester seorang mahasiswa.
Yuliana yang juga seorang mahasiswa dan diperbantukan di bidang keuangan dan bertugas sebagai kasir di Universitas Karya Darma ini menggelapkan uang regis semester VIII milik seorang mahasiswi bernama Oktaviana Seo (27).
Korban Oktaviana Seo (27) melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (6/11/2019) lalu dan diterima sesui dengan Laporan Polisi Nomor LP B 131 IX 2019 sektor Oebobo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/cabuli-2-siswi-sd-di-kupang-kakek-61-tahun-diancam-hukuman-15-tahun-penjara.jpg)