Sebelum Dipulangkan WNI Eks ISIS Ucapkan Janji Setia kepada NKRI, SIMAK Kata Pengamat

Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk pemulangan anggota ISIS asal Indonesia - Negara Islam Irak dan Suriah (

Editor: Ferry Ndoen
(AFP/Delil Souleiman)
Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019). 

POS KUPANG.COM-- -- Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk pemulangan anggota ISIS asal Indonesia - Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal ini, karena sebanyak 600 eks ISIS WNI berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.

"Hal-hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," kata Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).

Dia menjelaskan ada beberapa instrumen dan payung hukum yang berkaitan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang harus disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi warga negara.

Dia mencontohkan pemerintah harus mengidentifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekedar korban, mana yang levelnya “verry dengerous” karena sangat radikal dan ekstrim sampai pada level yang resikonya sangat kecil.

 

7 Pemain Asing Termahal Liga 1 2020, Persib, Persebaya, Arema, Persija Kalah dari Bali United, Info

"Yang mana pasal 16 mengatur tentang Sumpah atau Pernyataan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, hingga kini pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan 600 warga negara Indonesia - WNI eks ISIS ke Tanah Air.

Panitia Sediakan 15 Ribu Tiket, Laga Selasa Sore Ini Persib Bandung vs Barito Putera, SIMAK Info

Pemerintah, kata Mahfud, masih mempertimbangkan manfaat dan kerugian apabila mereka dipulangkan ke Indonesia.

"Mulai dari mudarotnya kalu dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," ujar Mahfud.

DIREKTUR Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center Robi Sugara menduga ada dua tujuan besar mengapa warga negara Indonesia (WNI) bergabung menjadi Foreign Fighter (tentara asing) untuk ISIS.

Pertama, Robi melihat adanya unsur kebencian kepada Negara Indonesia lantaran tidak menggunakan hukum Tuhan dalam pemerintahan.

"Mereka kemudian mencari wilayah yang sedang menegakkan hukum Tuhan, untuk selanjutnya mereka bergabung dan menjadi Foreign Fighters di sana."

Persaingan PANAS, Ini Muka Lama Lini Tengah Persib Bandung, Fabiano Jadi Ancaman Baru? Info

"Orang yang memiliki tujuan ini tentu sangat berbahaya," ujar Robi ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (6/2/2020).

Sedangkan tujuan kedua, Robi meyakini para WNI tersebut menginginkan penerapan syariat Islam yang tidak ditemukan di Indonesia.

Karena itu, kata dia, mereka pergi ke tempat yang menurut mereka sedang menjalankan syariat Islam.

Sekelompok pria yang diduga ISIS ikut dalam rombongan warga yang dievakuasi oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dari wilayah terakhir ISIS di Baghouz, Suriah, Senin (4/3/2019).
Sekelompok pria yang diduga ISIS ikut dalam rombongan warga yang dievakuasi oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dari wilayah terakhir ISIS di Baghouz, Suriah, Senin (4/3/2019). (AFP/BULENT KILIC via Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags
ISIS
NKRI
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved