Bocah 3 Tahun Dicabuli Kakek Tiri
Kakek Tiri di Kupang yang Tega Cabuli Cucunya Diancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, dari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Korban pun selama ini tinggal dengan ibu kandung dan neneknya dalam satu rumah yang tidak berjauhan dengan rumah kakeknya.
"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.
Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dari pernikahan sebelumnya dan salah satu anaknya merupakan ibu dari korban JE.
Sementara itu, dari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).
Pelaku Diamankan Polisi
Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.
• Bupati Niga Dapawole Resmikan Air Leding Program Pamsimas Desa Weihura Kabupaten Sumba Barat
• Astaga, Bocah 3 Tahun di Kupang Dicabuli Kakek Tiri Dalam Kios
Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)