Bocah 3 Tahun Dicabuli Kakek Tiri

Kakek Tiri di Kupang yang Tega Cabuli Cucunya Diancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, dari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pelaku (baju putih) saat digelandang Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH ke ruang Tahanan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore 

Kakek di Kupang yang Tega Cabuli Cucu Tirinya Diancam 15 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Bocah 3 tahun di Kota Kupang berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).

Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban pada Minggu (29/12/2019) lalu.

Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Pelaku pun telah dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) siang.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

"Pelaku saat ini kami amankan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota,"

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).

Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya pada Minggu (29/12/2019) siang.

Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.

Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.

"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.

Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.

Usai pemeriksaan, korban pun mengaku bahwa telah dicabuli sang kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang bangunan.

Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

Tidak terima, keluarga korban bersama korban mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepada polisi, korban JE mengaku dicabuli pada siang hari saat bermain di kios kakeknya.

Saat itu, korban dipanggil dan dipangku oleh kakeknya.

"Saat korban dipangku ini lah korban dicabuli oleh kakeknya. Kakek korban mencabuli korban menggunakan tangannya," ungkapnya.

Korban saat itu hanya menangis akibat dicabuli pelaku.

Tidak sampai di situ, korban pun diancam oleh pelaku agar tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Korban sempat menangis, lalu pelaku mengatakan kepada korban kalau sampai cerita dengan orang lain, dia tidak akan berteman dengan korban," katanya menirukan kesaksian korban.

Usai menerima laporan, korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Selanjutnya, polisi juga telah meminta keterangan dari korban, ibu kandung korban, nenek korban dan adik kandung ibu korban.

"Jadi ada 4 saksi yang telah kami periksa, kasus ini pun dalam tahap penyelidikan," katanya.

Diketahui bahwa kakek tiri korban selama beberapa tahun terakhir ini tinggal sendiri bersama ibu kandungnya dan terpisah dengan istri atau nenek dari korban.

Korban pun selama ini tinggal dengan ibu kandung dan neneknya dalam satu rumah yang tidak berjauhan dengan rumah kakeknya.

"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.

Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dari pernikahan sebelumnya dan salah satu anaknya merupakan ibu dari korban JE.

Sementara itu, dari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).

Pelaku Diamankan Polisi

Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Bupati Niga Dapawole Resmikan Air Leding Program Pamsimas Desa Weihura Kabupaten Sumba Barat

Astaga, Bocah 3 Tahun di Kupang Dicabuli Kakek Tiri Dalam Kios

Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.

Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved