Ahli PNK: Pekerjaan Embung Mnelalete Tidak Sesuai RAB
pekerjaan pembangunan Embung Mnelalete di desa Mnelalete, di TTS ternyata tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB)
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang, pekerjaan pembangunan Embung Mnelalete di desa Mnelalete, kecamatan Amanuban Barat, kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) ternyata tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB).
Hal tersebut disampaikan ahli teknik sipil dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), Dr Marshinta Simamora saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Embung Mnelalete di Pengadilan Negeri Kupang jalan Palapa pada Senin (10/2/2020) sore.
• Sidang Korupsi Proyek Embung Mnelalete TTS, Ahli PNK: Tanggul Dikerjakan Tidak Kedap Air
Dalam sidang dengan terdakwa Jemmi Un Banunaek, Yohanes Y.M. Fanggidae dan Thimotius Tapatab itu, jaksa menghadirkan ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang, dr Yahya M.Si dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta BPKP perwakilan NTT.
Simamora yang memberikan keterangan terlebih dahulu mengatakan, sesuai hasil perhitungan ahli teknik PNK, ditemukan progres pembangunan fisik embung Mnelalete yang tidak sesuai RAB.
• KPU Ngada Siap Terima Berkas Persyaratan Dukungan Balon Independen pada Pilkada Ngada 2020
Ia menguraikan, untuk pekerjaan tanggul bagian pekerjaan galian dan timbunan tanah kedap air dengan bantuan alat sebenarnya 4.477.00 meter kubik (m2) namun dalam pemeriksaan ditemukan realisasi fisik hanya mencapai 2.870.50 m2. Hal tersebut menunjukkan kekurangan hingga 1.606.50 m2.
Untuk pekerjaan jaringan pipa, lanjut Simamora, pekerjaan galian tanah untuk penanaman jaringan pipa distribusi seharusnya 60.00 m2.
Sementara itu, untuk pekerjaan urugan tanah bekas galian pada penanaman pipa distribusi, seharusnya 15.000 m2 namun hasil pemeriksaan menunjukkan volume pembangunan nol persen.
Pekerjaan pemasangan pipa distribusi
HDPE 1.25 hanya terpasang 392.50 meter dari seharusnya 500.00 meter. "Untuk pekerjaan pemasangan batu kali campuran 1PC.4Psr (pada saluran) harusnya sesuai RAB itu 78.00 meter kubik namun hanya di bangun 49.46 meter sehingga masih ada kekurangan 28.54 meter kubik." ujarnya.
Sidang yang sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (10/2/2020) pagi akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada pukul 14.00 Wita.
Saat sidang, terdakwa Jemmi Benyamin Un Banunaek didampingi kuasa hukum Petrus Ndu Ufi dan Semar Dju, sementara terdakwa Yohanes Y.M. Fanggidae didampingi Beny Taopan dan Timotius Tapatab didampingi Luis Balun.
Dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dengan hakim anggota Gustap Marpaung dan Ibnu Kholik, ahli mempresentasikan hasil perhitungan pekerjaan pada proyek senilai Rp 800 juta pada tahun 2015. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)