Sidang Korupsi Proyek Embung Mnelalete TTS, Ahli PNK: Tanggul Dikerjakan Tidak Kedap Air

Sidang kasus korupsi proyek Embung Mnelalete TTS, ahli PNK: tanggul dikerjakan tidak kedap air

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sidang Perkara Korupsi Embung Mnelalete TTS di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (6/2/2020) siang. 

Sidang kasus korupsi proyek Embung Mnelalete TTS, ahli PNK: tanggul dikerjakan tidak kedap air

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tanggul pada Embung Mnelalete di Kabupaten TTS dikerjakan tidak kedap air. Ketika tanggul tersebut tidak kedap, maka tidak dapat berfungsi secara maksimal.

Demikian diungkapkan Dr. Marshinta Simamora dari Politeknik Negeri Kupang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Korupsi Pembangunan Embung Mnelalete di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (10/2/2020) siang.

KPU Ngada Siap Terima Berkas Persyaratan Dukungan Balon Independen pada Pilkada Ngada 2020

"Tanggul itu tidak kedap, maka dia tidak berfungsi," ujar Marshinta kepada sidang.

Marsinta menjelaskan, berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang pada 2018, jenis tanah di lokasi Embung Mnelalete termasuk jenis tanah yang kedap air. Hal tersebut, kata Marsinta, berdasarkan uji hasil lab yang mereka lakukan.

Namun berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh pihaknya, kepadatan tanggul tidak maksimal sehingga menurutnya, air embung di lokasi tersebut merembes ke dalam tanah.

Final, Paket Praja Maju Lewat Jalur Perorangan di Pilkada Manggarai Barat

"Terkait air, pendapat saya, air hilang dari rembesan," ujarnya.

Dalam pengukuran volume Embung, jelasnya, terdapat deviasi antara perencanaan dan hasil pekerjaan.

Sementara itu, ahli dr Yahya M.Si dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan bahwa sesuai dengan Prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana Perpres 16 tahun 2018, jika dalam proses pelelangan, dokumen perencanaan tidak dilengkapi dengan kerangka acuan kerja maka hal tersebut tidak layak untuk dilelang.

Ia juga mengatakan, jika unsur penawaran dan isi kontrak tidak sesuai maka hal tersebut tidak dibenarkan. "Tidak diperbolehkan sesuai dengan dokumen penawaran, konsekuensinya tidak memenuhi unsur penawaran dan isi kontrak," katanya.

Ia juga mengatakan, sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa, "pinjam bendera" tidak diperbolehkan jika tidak ada di akte pendirian.

Dalam sidang untuk terdakwa Jemmi Benyamin Un Banunaek, Yohanes Y.M. Fanggidae dan Thimotius Tapatab itu, jaksa menghadirkan ahli dari BPKP Perwakilan NTT, Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Politeknik Negeri Kupang.

Jaksa penuntut umum pada Kejari Soe Kabupaten TTS menghadirkan ahli untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan perkara Korupsi Proyek Pembangunan Bendungan Mnelalete di Kabupaten TTS.

Sidang yang sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (10/2/2020) pagi akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada pukul 14.00 Wita.

Saat sidang, terdakwa Jemmi Benyamin Un Banunaek didampingi kuasa hukum Petrus Ndu Ufi dan Semar Dju, sementara terdakwa Yohanes Y.M. Fanggidae didampingi Beny Taopan dan Timotius Tapatab didampingi Luis Balun.

Dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dengan hakim anggota Gustap Marpaung dan Ibnu Kholik, ahli mempresentasikan hasil perhitungan pekerjaan pada proyek senilai Rp 800 juta pada tahun 2018. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved