Pilkada Manggarai

KPU Manggarai Tegaskan Belum Ada Calon Perseorangan Koordinasi Maju di Pilkada Manggarai 2020

Ketua KPU Manggarai tegaskan belum ada calon perseorangan koordinasi maju di Pilkada Manggarai 2020

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Albert Effendy, Komisioner KPU Manggarai 

Ketua KPU Manggarai tegaskan belum ada calon perseorangan koordinasi maju di Pilkada Manggarai 2020

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Sampai Senin (10/2/2020) sore belum ada calon perseorangan yang berkoordinasi dengan KPU Manggarai guna maju dalam Pilkada Manggarai.

Padahal KPU sudah mengeluarkan pengumunan bagi warga Manggarai yang ingin maju melalui jalur indenpenden dengan cara mengumpulkan KTP warga.

Nasib Terkatung-Katung Sejak 2013, Honorer K2 Bertemu Ketua DPRD Lembata

"Sampai sekarang belum ada yang kontak dan koordinasi dengan kami mau maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Manggarai 2020," kata Albert Effendi, Komisioner KPU Manggarai saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Ruteng, Senin (10/2/2020) sore.

Sementara itu, Ketu KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono yang pernah dikonfirmasi wartawan menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman persyaratan bagi warga Manggarai yang mau maju Pilkada Manggarai 2020 melalui jalur indenpenden atau perseorangan.

Pilkada Sumba Barat Berpeluang Tanpa Calon Perseorangan

Namun sampai sekarang, kata Thomas, belum ada warga dan calon yang berkonsultasi dengan KPU guna maju melalui jalur perseorangan.

"Pengumuman persyaratan bagi calon perseorangan sudah kami sampaikan kepada masyarakat sejak tanggal 3 Desember 2019. Akan tetapi belum ada calon yang datang ke kami untuk konsultasi.Sesuai agenda bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan akan memasukkan berkas persyaratan dukungan KTP elektronik sebanyak 20.984 KTP pada tanggal 19-23 Februari 2020 mendatang," kata Thomas kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020) siang.

Ia menjelaskan, KPU Manggarai akan menunggu sesuai jadwal bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan.

"Jadi, kami tunggu sampai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. Tetapi syarat dukungan sesuai ketentuan harus ada keterwakili dari 7 kecamatan," papar Thomas.

Ia mengatakan, KPU Manggarai akan bekerja secara profesional menverifikasi berkas syarat dukungan calon perseorangan agar memenuhi syarat guna maju di Pilkada Manggarai 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved