Kasus Ibu Muda Aniaya Bocah 2 Tahun di Kupang, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa
Kasus ibu muda aniaya bocah 2 tahun di Kota Kupang, kepolisian lengkapi Petunjuk Jaksa
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kasus ibu muda aniaya bocah 2 tahun di Kota Kupang, kepolisian lengkapi Petunjuk Jaksa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus ibu muda penganiaya bayi 2 tahun hingga tewas, Adriana Lulu Djami alias Ina (33) pada awal tahun 2020 lalu terus berlanjut.
Korban dalam kasus ini yakni DQ alias Quin (2) yang meninggal karena dugaan penganiayaan pada 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 di kosan yang terletak di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pihak kepolisian mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan (psikologi) terhadap pelaku sesuai petunjuk jaksa.
• MMA One Pride, Aprianus Tomas Tumbangkan Imam Yarha Dengan Kemenangan KO Ronde Pertama
Sebelumnya, pihak Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemberkasan tahap satu pada Senin (27/1/2020) lalu ke JPU Kejari Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanyanya, Senin (10/2/2020) siang.
• Warga Membludak di Dukcapil Kota Kupang, Agus Bagi-bagi Mamiri, 8 Ribu Warga Kantongi E-KTP
"Ada petunjuk untuk pemeriksaan psikologis. Kami sudah bersurat dan berkoordinasi untuk segera dilakukan pemeriksaan," katanya.
Diakuinya, setelah memenuhi petunjuk jaksa, pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU.
"Jika masih ada petunjuk maka akan kami penuhi, jika Tidak ada maka akan dilanjutkan proses selanjutnya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 adegan diperankan pelaku dan para saksi lainnya dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH ditemani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta Tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.
Sebanyak 28 adegan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di kosan tersangka di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selanjutnya, sebanyak 9 adegan diperagakan di TKP kedua di semak-semak di dekat Bandara El Tari Kupang Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari arah bundaran menuju bandara El Tari Penfui Kupang.
Mengenakan daster berwarna merah bercorak bunga-bunga, pelaku tampak tenang melakukan rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Saat berada di TKP pertama, tersangka melakukan adegan di dalam kamar kosan.
Pada 31 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka awalnya melihat korban buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur.