Kasus Ibu Muda Aniaya Bocah 2 Tahun di Kupang, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa

Kasus ibu muda aniaya bocah 2 tahun di Kota Kupang, kepolisian lengkapi Petunjuk Jaksa

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi dan memakaikan korban sebuah handuk handuk.

Saat membawa korban ke luar kamar mandi, tersangka yang tersulut emosi karena perilaku anak perempuannya ini lantas membenturkan kepala bagian belakang korban ke tembok kosan sebanyak 4 kali.

Tersangka selanjutnya memakaikan korban pakaian dan memberi makan korban lalu menidurkan korban di atas tempat tidur.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka membangunkan korban dan kembali menemukan korban ngompol di atas tempat tidur.

Tersangka langsung memarahi korban dan menyuruhnya untuk buang air kecil di kamar mandi yang terletak di dalam kosan.

Korban lalu menghampiri tersangka usai buang air kecil, tersangka sekali lagi memarahi korban dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menempeleng pipi kanan korban menggunakan tangan kanan tersangka.

Tersangka lalu menggantikan pakaian dan merasakan tubuh anaknya panas (demam), tersangka lalu memberikan korban segelas susu, kemudian tersangka menggosok minyak ke tubuh korban dan kembali tidur.

Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka yang bangun melihat hidung korban mengeluarkan lendir dan melihat gigi korban tertutup rapat lalu mengalami kejang-kejang.

Tersangka selanjutnya memberikan nafas bantuan kepada korban dan menekan dada korban menggunakan tangan korban, namun saat itu korban telah meninggal dunia.

Menemukan anaknya telah meninggal, tersangka lalu menelpon suaminya, Sehendi alias Hendi (39) untuk datang ke kosa.

Hendi pun tiba di kosan sekitar pukul 18.00 Wita, ia menemukan anaknya telah meninggal dan terbaring di atas tempat tidur.

Hendi lantas memarahi tersangka dan melakukan shalat untuk jenazah korban.

Setelah itu, Hendi meninggalkan korban bersama tersangka menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut, tersangka lalu mengikuti Hendi.

Hendi yang bergegas pergi lalu diikuti tersangka menggunakan sepeda motornya, dan saat berada di dekat TKP kedua, Hendi menegur tersangka untuk pulang.

Tersangka lalu kembali ke kosan lalu mengambil sutel saringan, besi dan pisau yang berada di dalam kamar kos.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved