TPDI Nilai Kasus Kematian Kakek Markus Nula Bukan Delik Aduan
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai kasus kematian almarhum kakek Markus Nula (83) warga Boasabi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Dia mengatakan, hal itulah yang disesalkan mengapa Polisi di Nagekeo mengabaikan tanggung jawab hukumnya, apakah Polres Nagekeo akan mengulangi hal serupa yang pernah terjadi di Ngada pada tahun 2008 saat almarhum. Romo.
Faustinus Sega ditemukan disemak-semak dalam kondisi fisik penuh tanda-tanda mencurigakan tetapi Polres Ngada langsung menyimpulkan sebagai mati wajar dan langsung dikubur.
Petrus mengakui, masyarakat Nagekeo menuntut Kapolres Nagekeo proaktif,membuka penyelidikan, penyidikan dan panggil saksi-saksi, lakukan olah TKP meskipun sudah dua bulan berlalu.
"Jadikan tersangka beberapa orang yang dicurigai. Semangat pembentukan Polres Nagekeo yang belum lama diresmikan, tidak boleh mati suri, tidak merespons kematian tidak wajar Kakek Markus Nula. Padahal kasus kematian tidak wajar ini harus menjadi prestasi pertama Polres Nagekeo memenuhi rasa keadilan masyarakat Nagekeo yang sudah puluhan tahun menjadi Kabupaten, tetapi tidak punya Polres sendiri," tegasnya.
• Foto Gisella Anastasia eks Gading Marten Kenakan Bikini Jadi Sorotan, Wijin Khawatir?
• Dr.Gery Protes Keras Hilir Mudik Kendaraan di CFD Kota Maumere
Dikatakan, apabila Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH, M.Hum dan timnya tidak mampu bekerja, tidak mampu mewujudkan program Kapolri yaitu Polisi yang PROMOTER, maka segera mengangkat kaki dari Nagekeo agar Kapolri dan Kapolda NTT segera mengganti dengan Kapolres dan Timnya yang lebih profosional mewujudukan pemenuhan hak masyarakat Nagekeo di bidang pelayanan hukum dan penegakan hukum.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)