TPDI Nilai Kasus Kematian Kakek Markus Nula Bukan Delik Aduan

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai kasus kematian almarhum kakek Markus Nula (83) warga Boasabi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
istimewa
Jenazah Markus Nula (83) yang ditemukan terapung di Kali Aesesa Kelurahan Dhawe Kabupaten Nagekeo, Rabu (11/12/2019). 

TPDI Nilai Kasus Kematian Kakek Markus Nula Bukan Delik Aduan

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai kasus kematian almarhum kakek Markus Nula (83) warga Boasabi, RT 011, Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo bukan kategori delik aduan.

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (8/2/2020).

Menurut Petrus, kasus kematian kakek Markus itu bukan merupakan delik aduan, sehingga Polres Nagekeo telah menciderai program Kapolri tentang polisi Promoter.

"Sudah dua bulan sejak Rabu, 11 Desember 2019 lalu, almarhum Kakek Markus Nula (83 ) ditemukan tewas mengapung di sungai dangkal Aesesa, tidak jauh dari kampung tempat tinggal dan kebun milik almarhum.
Meskipun berita kematian ini menggetarkan warga Nagekeo, tetapi aparat Polres Nagekeo apatis bahkan santai menyikapi berita kematian itu," kata Petrus.

Dijelaskan, bahkan polisi juga menganggap sebagai kematian yang wajar, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan pertama di TKP atau olah TKP sesuai SOP, KUHAP dan terlebih-lebih prinsip Polisi Promoter.

Petrus mengatakan, awalnya masyarakat Nagekeo dan keluarga korban menerima kematian almarhum Markus Nula sebagai kematian yang wajar, karena pihak Kepolisian-pun tidak melakukan tindakan pertama di TKP, sehingga masyarakat dan keluarga hanya fokus pada persiapan memandikan jasad untuk ritual adat dan agama menuju persiapan pemakaman.

"Namun dua bulan kemudian setelah korban dikubur, keluarga almarhum Kakek Markus Nula mulai konsultasi dengan pihak Penasehat Hukum, menganalisa sejumlah tanda fisik almarhum saat dimandikan di rumah. Saat itu ditemukan beberapa tanda mencurigakan pada fisik almarhum, " katanya.

Petrus merincikan beberapa temuan, yakni di TKP diperoleh informasi bahwa korban jatuh terpeleset lalu tenggelam dan mati terbawa arus. Tetapi fakta di lapangan menyatakan sangatlah tidak masuk akal, sebab kedalaman air sungai tidak sampai lutut orang dewasa dan di sana tidak ada bebatuan, lokasinya rata, tidak ada tebing dan di kebun korban ditemukan dua bilah parang.

Fakta atau temuan kedua, yakni saat ketika korban dimandikan oleh keluarga, di temukan tanda-tanda mencurigakan, yakni ada luka memar di bahu belakang bagian kanan, ada benjolan pada pelipis sebelah kanan, ada luka memar pada pipi bagian kanan, ada darah yang keluar lewat hidung dan telinga; ada luka di bagian dalam bibir bawah, ada luka goresan di lengan atas sebelah kanan, ada gumpalan darah yang sudah mengering pada kepala bagian belakang.

"Di samping itu ada orang bertingkah mencurigakan pada hari penemuan mayat almarhum Kakek Markus Nula di TKP, yaitu sebelum korban ditemukan meninggal, ada ancaman akan membakar rumah korban, ada telpon dari tetangga kepada anak korban yang meminta anak korban segera datang ke TKP, karena ada mayat yang ditemukan sudah meninggal (artinya si penelpon sudah tahu siapa mayat yang mengapung di sungai), sebelum diindentifikasi oleh masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, juga ada latar belakang sengketa tapal batas tanah antara korban dengan tetangganya yang berlokasi dekat dengan TKP, ditemukan korban meninggal.

Dikatakan, atas dasar fakta-fakta di TKP dan tanda-tanda yang melekat pada fisik korban, maka diperoleh petunjuk awal di pihak keluarga dan masyarakat Nagekeo bahwa korban meninggal tidak wajar, dan untuk itu satu-satunya jalan Polres Nagekeo harus melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah orang sebagai saksi, sambil meminta otopsi terhadap jasad korban, atas biaya negara.

"Sebagai Polres yang baru dibentuk guna memenuhi kebutuhan pelayanan penegakan hukum, ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Nagekeo, maka Polres Nagakeo telah menampilkan sikap abai terhadap visi KAPOLRI yaitu Polisi yang profesional, moderen dan terpercaya (PROMOTER) sebagai implementasi terhadap visi Presiden Jokowi tentang Polsi yang profesional dalam melindungi rakyat secara cepat dan tepat," katanya.

Petrus yang juga sebagai salah satu Advokat Peradi ternama di ibu kota ini mengatakan, Polres Nagekeo telah menempatkan kasus kematian tidak wajar almarhum. Kakek Markus Nula sebagai "delik aduan" tanpa ada langkah-langkah proaktif di TKP terutama olah TKP, mempoliceline TKP, mencurigai seseorang atau lebih, memeriksa keluarga korban dan saksi-saksi fakta di lapangan.

"Polres Nagekeo tidak merespons ratapan suara publik, tentang sejumlah kejagalan di TKP, malah ikut nimbrung dalam gosip-gosip seputar kematian alm. Markus Nuli tanpa langkah proyustitia," katanya.

Dia mengatakan, hal itulah yang disesalkan mengapa Polisi di Nagekeo mengabaikan tanggung jawab hukumnya, apakah Polres Nagekeo akan mengulangi hal serupa yang pernah terjadi di Ngada pada tahun 2008 saat almarhum. Romo.

Faustinus Sega ditemukan disemak-semak dalam kondisi fisik penuh tanda-tanda mencurigakan tetapi Polres Ngada langsung menyimpulkan sebagai mati wajar dan langsung dikubur.

Petrus mengakui, masyarakat Nagekeo menuntut Kapolres Nagekeo proaktif,membuka penyelidikan, penyidikan dan panggil saksi-saksi, lakukan olah TKP meskipun sudah dua bulan berlalu.

"Jadikan tersangka beberapa orang yang dicurigai. Semangat pembentukan Polres Nagekeo yang belum lama diresmikan, tidak boleh mati suri, tidak merespons kematian tidak wajar Kakek Markus Nula. Padahal kasus kematian tidak wajar ini harus menjadi prestasi pertama Polres Nagekeo memenuhi rasa keadilan masyarakat Nagekeo yang sudah puluhan tahun menjadi Kabupaten, tetapi tidak punya Polres sendiri," tegasnya.

Foto Gisella Anastasia eks Gading Marten Kenakan Bikini Jadi Sorotan, Wijin Khawatir?

Dr.Gery Protes Keras Hilir Mudik Kendaraan di CFD Kota Maumere

Dikatakan, apabila Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH, M.Hum dan timnya tidak mampu bekerja, tidak mampu mewujudkan program Kapolri yaitu Polisi yang PROMOTER, maka segera mengangkat kaki dari Nagekeo agar Kapolri dan Kapolda NTT segera mengganti dengan Kapolres dan Timnya yang lebih profosional mewujudukan pemenuhan hak masyarakat Nagekeo di bidang pelayanan hukum dan penegakan hukum.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved