Komisi IV DPRD TTS Lakukan Pertemuan Dengan Guru Honorer Bahas NUPTK
Komisi IV DPRD TTS melakukan pertemuan dengan para guru honorer membahas NUPTK
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Komisi IV DPRD TTS melakukan pertemuan dengan para guru honorer membahas NUPTK
POS-KUPANG.COM | SOE - Jumat (7/2/2020) pagi bertempat di ruang badan anggaran DPRD TTS, Komisi IV DPRD TTS melakukan pertemuan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten TTS, BKPP Kabupaten TTS, Bagian Hukum dan 100 lebih guru honorer.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mencarikan solusi terkait kendala penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK).
• Ibu Menyusui yang Menelantarkan Bayi Miliki Tiga Anak, Lakukan Hubungan Gelap Saat Suami di Malaysia
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka, wakil ketua komisi, Maksi Lian, sekertaris komisi IV, Habel Hoti, anggota komisi IV, Yopic Boimau, Ruba Banunaek dan Deksi Letuna.
Dari Dinas Pendidikan diwakil Kabid Pembinaan SMP, David Mbolik sementara dari BKPP diwakili, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir Pegawai, Grace Fallo.
Marthen Tualaka yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan, selama ini pihaknya menerima banyak aspirasi terkait kesulitan yang dialami guru honorer untuk mengurus NUPTK salah satu alasannya karena belum mengantongi SK dari Bupati TTS/ pemerintah daerah.
• MPU Kota Kupang Berbagi Berkah di Hari Jumat
"Kami selama ini dengar bahwa banyak guru honorer yang kesulitan mau urus NUPTK nya. Makanya hari ini kita gelar pertemuan dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait guna mencari solusi sehingga masalah yang dialami guru honorer diselesaikan," ungkap Marthen.
Dalam kesempatan tersebut Kabid Pembinaan SMP, David Mbolik mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan peraturan terbaru dimana dalam proses penerbitan NUPTK SK-nya telah turun kelas ke Kadis Pendidikan.. syarat pembuatan NUPTK adalah e-KTP, ijazah pendidikan dan SK awal dan SK akhir yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.
Dalam mengurus NUPTK harus melalui akun sekolah masing-masing. Para guru mendaftar lewat akun verifikasi validasi sekolah dengan mengup load hasil scan KTP, ijazah dan SK awal dan SK akhir dari Dinas.
Setelah itu, bukti fisik persyaratan dikirim ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan validasi.
Setelah melewati tahapan validasi di dinas, dari dinas akan mengeluarkan surat persetujuan ke PLMP lalu dilanjutkan ke Kementerian Pendidikan untuk penerbitan NUPTK.
"Dulu benar, jika SK nya harus diterbitkan kepala daerah, tetapi saat ini sudah turun ke kepala dinas," ungkap David.
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Ruba Banunaek mendorong dinas pendidikan segera mengeluarkan SK pengangkatan tenaga honorer untuk keperluan pengurusan NUPTK.
Pasalnya saat ini, salah satu syarat para guru honorer bisa dibayar dari dana bos adalah harus memiliki NUPTK.
Selain itu, NUPTK menjadi salah satu syarat guru honorer bisa mendapatkan insentif daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)