Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Kejari Kupang Akan Lakukan Pemberkasan Pekan Depan
Kasus kredit fiktif di Bank NTT, Kejari Kupang akan lakukan pemberkasan pekan depan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus kredit fiktif saat akan dibawa ke Rutan Kupang pada Kamis (6/2/2020) sore.
Ia mengatakan, pihak Kejari menetapkan enam tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank NTT KCU Kupang yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.
“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Boli Tobin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Tags
kredit fiktif
Bank NTT
Kejari Kupang
pemberkasan
Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda