Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Kejari Kupang Akan Lakukan Pemberkasan Pekan Depan

Kasus kredit fiktif di Bank NTT, Kejari Kupang akan lakukan pemberkasan pekan depan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus kredit fiktif saat akan dibawa ke Rutan Kupang pada Kamis (6/2/2020) sore. 

Ia mengatakan, pihak Kejari menetapkan enam tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi  dalam penyaluran kredit di Bank NTT KCU Kupang yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Boli Tobin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved