Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Kejari Kupang Akan Lakukan Pemberkasan Pekan Depan

Kasus kredit fiktif di Bank NTT, Kejari Kupang akan lakukan pemberkasan pekan depan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus kredit fiktif saat akan dibawa ke Rutan Kupang pada Kamis (6/2/2020) sore. 

Kasus kredit fiktif di Bank NTT, Kejari Kupang akan lakukan pemberkasan pekan depan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang akan segera melakukan pemberkasan untuk kasus Kredit Fiktif pada Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kota Kupang. Rencananya pemberkasan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 4,2 miliar itu akan dilakukan pada pekan depan. 

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang Maks Oder Sumbu melalui Kasi Pidsus Januarius Boli Tobin kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat (7/2/2020). 

Kepada Polisi Paulina Sunan Mengaku Sampaikan Hubungan Gelapnya kepada Suami di Malaysia

Boli Tobin menjelaskan, pemberkasan kasus tersebut akan dilakukan usai dirampungkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kini telah berada dalam tahanan. 

Kejari Kota Kupang, kata Boli Tobin, rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dari pihak swasta yang melakukan pengajuan kredit tersebut pada Senin (10/2/2020) pagi setelah sebelumnya pada Kamis 6 Februari 2020 kemarin melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap empat tersangka dari Bank NTT. 

Tokoh NTT Firmus Wangge Itu Telah Pergi

Kedua tersangka tersebut, masing masing Linda Liudianto yang merupakan kuasa direktur dari CV Cipta Eka Puri yang mengajukan kredit untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dan Ir Hadmen Puri selaku direktur dan pemilik CV Cipta Eka Puri. 

"Kita rencananya akan lakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Linda Liudianto yang sudah ditahan di Lapas Perempuan dan Hadmen Puri yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kupang pada hari Senin esok," ujar Boli Tobin. 

Ia mengatakan, pihaknya ingin segera merampungkan pemberkasan agar kasus tersebut segera dinaikan ke tahap selanjutnya. 

"Kalau kita selesai lakukan pemeriksaan dan pemberkasan, mudah mudahan segera naikan ke tahap penuntutan agar segera dilimpahkan," ujarnya. 

Selain keduanya, pihak Kejari telah menahan empat tersangka dari pihak Bank NTT pada Kamis (6/2/2020). 

Empat tersangka dari Bank NTT tersebut yakni Kepala Bank NTT KCU Kupang Bonefasius Ola Masan alias BOM, Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis Yohana M. Bailao alias YBM dan Analis Kredit  Johan Nggebu alias JN serta staf Divisi Penyelamat Kredit Macet, Tri Johanes alias Tejo alias TJ. 

Kasus Kredit fiktif di Bank NTT KCU Kota Kupang itu terbongkar setelah dalam sidang perkara NTT Fair yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, para saksi menyebut ada keterlibatan para pihak dalam upaya mengeluarkan uang jaminan dengan penggantian spesimen tanda tangan serta pengajuan Kredit dengan jaminan fiktif.

Kredit yang diajukan oleh kontraktor/kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto kepada Bank NTT Cabang Utama tersebut diagunkan dengan jaminan 50 unit rumah yang ternyata fiktif. 

Berdasarkan hasil PKN dari BPKP Perwakilan NTT yang diterima pada 3 Januari 2020, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT negara mengalami kerugian hingga Rp 4, 2 miliar.

Tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah menggelar ekspose di hadapan Kajari Kota Kupang untuk penetapan tersangka kasus ini. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved