Kisah Rumah Tangga

Ayah Tiri Gauli Anak Tiri yang Siswi SMP Hingga Lahirkan Bayi Perempuan, Ibu Kandung Malah Menutupi

PU (14), siswi SMP di Madiun melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun dari benih ayah tirinya, HA (42).

Editor: Bebet I Hidayat
Ilustrasi
Ayah Tiri Gauli Anak Tiri yang Siswi SMP Hingga Lahirkan Bayi Perempuan, Ibu Kandung Malah Menutupi 

POS-KUPANG|MADIUN - KRONOLOGI Siswi SMP di Madiun Lahirkan Bayi Perempuan dari Benih Ayah Tiri, Ibu Menutupi & Bapak Kandung Murka

PU (14), siswi SMP di Madiun melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun dari benih ayah tirinya, HA (42). 

Mendengar kabar anak kandungnya melahirkan dari persetubuhan haram itu, bapak kandung bocah SMP itu pun murka. 

Tak terima atas perlakuan ayah tiri yang suami dari mantan istrinya itu, bapak kandung siswi SMP itu pun melaporkan HA ke Polsek Kebonsari, Rabu (5/2/2020).

"Dari pihak keluarga perempuan sudah mengakui.

Yang melaporkan bapak kandung korban yang sudah cerai dengan ibu kandung korban," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Sunu menuturkan, saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Kebonsari untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan baru dimintai keterangan, nanti kalau sudah lengkap saya sampaikan," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu.

Akibat peretubuhan secara paksa tersebut, gadis berusia yang masih berusia di bawah umur ini hamil, hingga melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.

Sunu menuturkan, peristiwa ini awalnya sempat ditutup-tutupi oleh ibu kandung korban, lantaran malu dengan saudara dan tetangga.

Namun, sejumlah tetangga akhirnya mengetahui setelah korban hamil dan melahirkan.

Hingga akhirnya, kabar tersebut terdengar ayah kandung korban.

KRONOLOGI Ibu di Belu Tak Rawat Bayi Hasil Selingkuh Hingga Tewas, Pernah Dititip di Supir Angkot

Begini Nasib 17 Mahasiswa Timor Leste Setelah Ditolak Indonesia, Batal Dikarantina di RS Jiwa Kupang

Wah! Ternyata Arsitek RS Virus Corona yang Dibangun 10 Hari Kelahiran Indonesia Loh, Ini Profilnya

Sempat Viral Dilabrak Kareena Kapoor, Iis Dahlia Bongkar Sifat Manja Salshadilla Putrinya, Apa ya?

Lantaran tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku SMP dicabuli, ayah kandung korban melapor ke Polsek Kebonsari.

Ia menambahkan, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Kebonsari.

Korban yang masih di bawah umur juga mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Madiun.

Siswi SMP di Surabaya korban pria maniak video dewasa

Kasus serupa dengan korban siswi SMP terjadi di Surabaya. 

Kali ini, pelaknya pria yang maniak video dewasa. 

Terungkap kronologi pelaku bisa setubuhi korban hingga akhirnya ditangkap aparat Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus asusila lain di Jawa Timur, seorang ayah satu anak yang buron akhirnya bisa ditangkap polisi Magetan setelah setubuhi gadis di bawah umur hingga hamil.

Pemuda 19 tahun dari Krembangan Surabaya diciduk polisi karena setubuhi pelajar SMP berusia 16 tahun.

Pemuda berinisial AH itu sehari-hari bekerja sebagai karyawan perusahaan katering.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, pelaku mengaku setubuhi korban 1 kali di rumah salah satu temannya.

Mulanya pelaku mengajak korban nongkrong.

"Diajak tersangka untuk nongkrong di rumah temannya," katanya, Minggu (2/2/2020).

Ruth mengungkapkan, pelaku mulai melancarkan rayuan maut saat mereka melintas di sebuah gang, seusai pulang dari sekolah.

Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke dalam rumah teman dan melakukan perbuatan layaknya sepasang suami-istri.

Kepada korban, pelaku mengaku siap bertanggungjawab.

Menurut Ruth, pelaku juga sempat mengabadikan perbuatan durjananya itu dalam beberapa jepretan foto di ponsel pintarnya.

AKP Ruth Yeni mengungkap penyebab pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut.

AH ternyata terinspirasi adegan seronok yang dilihatnya dalam video dewasa yang kerap ia pantengi melalui layar ponsel pintarnya.

"Pacari korban dan terinspirasi film dewasa, jadilah menyetubuhi korban," ujarnya.

Ruth mengungkapkan, saat melancarkan aksi rudapaksa itu, pelaku sempat mengabadikan kemesraan diantara mereka dalam bentuk jepretan foto melalui ponsel pintar pelaku.

Namun, foto tersebut hanya disimpan secara pribadi dalam kartu memori ponselnya.

Foto itu tak disebar pelaku.

Penyidik pun tak mengenakan pasal pemberatan menggunakan UU ITE.

"Murni persetubuhan terhadap anak," pungkasnya.

Hamili gadis di bawah umur

Polisi menangkap Devit Purbianto (20) yang sempat setahun buron ke Kalimantan karena mengatahui korban yang disetubuhi hamil.

Petugas Reskrim Polres Magetan membekuk pelaku saat bersembunyi di dalam sebuah gua.

Bapak satu anak, warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ini dilaporkan orangtua korban, sebut saja Melati, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni, pelaku menjadi buron sejak dilaporkan K (42) orang tua korban.

Korban warga Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan ini menjadi korban perbuatan biadab pelaku di sebuah hotel di Magetan.

"Kasus ini terungkap setelah ayah korban, melihat perubahan pada tubuh anak gadisnya.

Setelah ditanya, korban mengaku, lalu melaporkan tindak pencabulan ini,"kata AKP Sukatni, Minggu (2/2/2020).

Dikatakan Sukatni, tersangka yang berdomisili di Desa Purwosari RT4/RW2, Kecamatan/Kabupaten Magetan ini ditangkap setelah pulang dari Kalimantan Timur.

"Tersangka ini begitu dilaporkan, langsung pergi ke Kalimantan Selatan.

Dia (tersangka) di laporkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil," katanya

Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam hukum penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,"kata AKP Sukatni.

Penangkapan buron ini relatif singkat, setelah Polisi mendapat informasi kedatangan buron di Dusun Ndak Utah, Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Polisi mengatur strategi mengepung rumah tersangka.

"Saat dikepung itu, tersangka tidak ada di tempat.

Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di gua Belanda di kawasan sungai Pleret, desa setempat," Kasat Reskrim Sukatni.

Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk dapat menggelandang tersangka ke Polres Magetan. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved