Kisah Rumah Tangga
Ayah Tiri Gauli Anak Tiri yang Siswi SMP Hingga Lahirkan Bayi Perempuan, Ibu Kandung Malah Menutupi
PU (14), siswi SMP di Madiun melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun dari benih ayah tirinya, HA (42).
Setelah ditanya, korban mengaku, lalu melaporkan tindak pencabulan ini,"kata AKP Sukatni, Minggu (2/2/2020).
Dikatakan Sukatni, tersangka yang berdomisili di Desa Purwosari RT4/RW2, Kecamatan/Kabupaten Magetan ini ditangkap setelah pulang dari Kalimantan Timur.
"Tersangka ini begitu dilaporkan, langsung pergi ke Kalimantan Selatan.
Dia (tersangka) di laporkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil," katanya
Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam hukum penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,"kata AKP Sukatni.
Penangkapan buron ini relatif singkat, setelah Polisi mendapat informasi kedatangan buron di Dusun Ndak Utah, Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Polisi mengatur strategi mengepung rumah tersangka.
"Saat dikepung itu, tersangka tidak ada di tempat.
Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di gua Belanda di kawasan sungai Pleret, desa setempat," Kasat Reskrim Sukatni.
Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk dapat menggelandang tersangka ke Polres Magetan. (*)