Ini Perkembangan Kasus Penikaman Tukang Ojek di Kota Kupang
Sedangkan satu pelaku lainnya yang masih berstatus anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Tak berselang lama, Oktovianus Radja Ga (20) tiba di seberang jalan dan hendak menyeberang untuk menemui korban.
Ketika Oktovianus Radja Ga (20), sedang menyeberang, ternyata pelaku Sony Aunu (25) dari arah Hotel Silvia menuju Kelurahan Oepura dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak Oktovianus Radja Ga (20).
"Melihat hal tersebut, korban menegur pelaku Sony Aunu (25)," katanya.
Pelaku Sony Aunu (25) yang berprofesi sebagai ojek ini ternyata tidak terima atas teguran tersebut dan mengancam akan kembali mendatangi pelaku dengan teman-temanya.
Selanjutnya, pelaku Sony Aunu (25) datang bersama rekannya Alfius Frangky Lema (27) dan langsung menganiaya korban.
"Pelaku Sony Aunu (25) sempat mengambil pisau di salah satu lapak jualan yang berada di sekitar TKP untuk digunakan menganiaya korban," ujarnya.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
• Unipa Percepat Pendaftaran Mahasiswa Baru
• Pemprov NTT Butuh Kajian Untuk Tempatkan Imigran di Pulau Ndana
• Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Jumat 7 Februari 2020, Taurus Atur Uang Aries Gagal Bayar Utang
Kasus ini, lanjut Kapolsek Oebobo, dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian dan korban telah memberikan keterangan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)