Ini Perkembangan Kasus Penikaman Tukang Ojek di Kota Kupang
Sedangkan satu pelaku lainnya yang masih berstatus anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Ini Perkembangan Kasus Penikaman Tukang Ojek di Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus penganiayaan hingga penikaman seorang tukang ojek di Kota Kupang Dominggus Ludji Ratu (25), pada Kamis (23/1/2020) lalu.
Dominggus Ludji Ratu (25) yang juga warga RT 005 RW 027 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini dianiaya oleh dua pelaku.
Para pelaku yakni Sony Aunu (25), warga Jln Jambu Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja dan Alfius Frangky Lema (27), warga Jln Fluto Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu ke JPU Kejari Kota Kupang.
"Sementara tahap pemberkasan, jika sudah akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara tahap satu," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dihubungi Kamis (6/2/2020).
Diakuinya, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Oebobo setelah kejadian tersebut.
Sedangkan satu pelaku lainnya yang masih berstatus anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang, Kamis (23/1/2020).
Kali ini, seorang tukang ojek di Kota Kupang dianiaya oleh dua pelaku dan satu pelaku lainnya menikam korban menggunakan pisau hingga korban bersimbah darah pada Kamis (23/1/2020).
Peristiwa nahas ini menimpa seorang tukang ojek, Dominggus Ludji Ratu (25) yang juga warga RT 005 RW 027 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sedangkan para pelaku yakni Sony Aunu (25), warga Jln Jambu Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja dan Alfius Frangky Lema (27), warga Jln Fluto Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (24/1/2020).
"Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita luka sayatan pada punggung sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri," ungkapnya.
Kronologis kejadian, lanjut Kompol I Ketut Saba, berawal saat korban sedang menunggu rekannya, Oktovianus Radja Ga (20) di depan Toko Matahari Jln Kenari Kelurahan Naikoten sekitar pukul 21.30 Wita.