DPRD TTS Pertanyaan Lambatnya Penanganan Kasus Tubmonas
enggan mengungkapkan secara rinci petunjuk apa yang belum dilengkapi. Padahal, kasus ini sudah ditangani sejak Mei 2019 lalu
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
DPRD TTS Pertanyaan Lambatnya Penanganan Kasus Tubmonas
POS-KUPANG.COM| SOE -- Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan mempertanyakan lambatnya penuntasan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bahan bangunan dengan tersangka Kepala Desa Tubmonas nonaktif, Arkelaus Sa'e.
Padahal, Arkelaus telah menyandang status tersangka sejak Mei tahun 2019 lalu, namun hingga kini, kasus tersebut tak kunjung dinyatakan P21.
"Ada apa ini? Kenapa orang sudah berstatus tersangka sejak 2019 tetapi berkasnya tidak kunjung lengkap juga? Kita minta pihak kepolisian agar segera tuntaskan kasus ini agar masyarakat tidak menilai ada apa-apa dalam kasus ini," pinta Uksam.
Pasalnya, dengan menggantungnya kasus tersebut lanjut Uksam, kepastian hukum terhadap status tersangka Arkelaus menjadi menggantung. Kasihan Arkelaus dan keluarganya karena sudah hampir setahun menyandang status tersangka tapi berkasnya tidak kunjung lengkap.
"Kita berharap tidak ada apa-apa dibalik lambatnya penuntasan kasus ini. Kita juga berharap pihak Polres TTS tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus pidana. Penyidik kita dorong agar segera menuntaskan kasus ini agar ada kepastian hukum, baik untuk tersangka," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH yang dikonfirmasi pos kupang.com, Kamis (6/2/2020), terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bahan bangunan dengan tersangka Kades Sa'e mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap melengkapi petunjuk jaksa.
Namun dirinya enggan mengungkapkan secara rinci petunjuk apa yang belum dilengkapi. Padahal, kasus ini sudah ditangani sejak Mei 2019 lalu. Namun hingga kini belum juga P21.
"Tersangka kita berikan penanguhan penahanan karena selama ini tersangka koperatif. Ada beberapa petunjuk jaksa yang harus kita lengkapi tetapi saya tidak ungkapkan petunjuknya apa-apa saja," ujar Jamari.
Diberitakan pos kupang.com, sebelumnya, Kepala Desa Tubumonas, Kecamatan Amanuban Barat, Arkelaus Sae ditahan penyidik Polres TTS, Rabu (15/5/2019) karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan bahan bangunan. Kades Arkelaus terancam hukuman kurungan empat tahunan penjara.
• Rektor Universitas Pertamina: Jumlah Lulusan STEM di Indonesia Masih Kalah Jauh dari China dan India
• 921 Peserta CPNS di Manggarai Timur Lolos SKD, Heribertus Masih Raih Nilai Tertinggi
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS.,SIK yang dikonfirmasi pos Kupang melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, SH.,MH membenarkan penahanan Kades Arkelaus. Sebelum ditahan, Kades Arkelaus sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)