Ansy Lema Pertanyakan Hutan Bowosie yang Dialihfungsikan untuk Dikelola Badan Otorita Pariwisata

Dia mengingatkan KLHK bahwa kawasan Pulau Komodo bukanlah ekosistem biasa, TNK kata dia merupakan habitat asli hewan purbakala.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
Ansy Lema 

Anggota DPR RI Ansy Lema Pertanyakan Hutan Bowosie yang Dialihfungsikan untuk Dikelola Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI dengan para pejabat eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), anggota DPR RI dari PDIP asal NTT Yohanis Fransiskus Lema atau yang akrab disapa Ansy Lema, mempertanyakan alih fungsi lahan di hutan Bowosie Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) seluas 400 hektar.

Demikian yang disampaikan dalam rilis yang diterima POS--KUPANG.COM, Kamis (6/2/2020).

Ansy menjelaskan, hutan Bowosie yang dialihfungsikan lahannya menjadi kawasan wisata yang akan dikelola oleh Badan Otorita Pariwisata atau BOP sebesar 400 hektar.

Kawasan hutan Bowosie terletak di wilayah empat desa yaitu Nggorang, Golo Bilas, Marombok dan Wae Kelambu, kisaran kota Labuan Bajo.

"Hutan ini dialihfungsikan oleh BOP Labuan Bajo Flores untuk pembangunan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores. Apa yang menjadi dasar kajiannya mengingat hutan tersebut menjadi sumber keseimbangan ekosistem di Labuan Bajo," kata Ansy pada RDP Selasa (4/02/2020).

RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja tanggal 19 November 2019 lalu.

Selain masalah lahan 400 hektar yang dikelola BOP Labuan Bajo Flores, Ansy juga menanyakan tentang konservasi dan investasi di Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo.

"Apakah bentuk tanggung jawab utama KLHK di TNK? Apakah investasi, konservasi atau keduanya? Jika kedua-duanya, maka KLHK perlu menjelaskan apa yang menjadi tujuan konservasi ataupun investasi di TNK," kata Ansy.

Menurutnya hal itu perlu dijelaskan mengingat investasi dan konservasi adalah dua hal yang tidak mudah untuk diselaraskan dalam prakteknya. Investasi berorientasi profit sedangkan konservasi fokus soal pelestarian alam.

Dia menjelaskan, sesuai data dan informasi yang dia peroleh, ternyata beberapa perusahan sudah diizinkan masuk dan berinvestasi di tiga pulau dalam TNK yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar.

Sebelumnya pun kata dia sudah dibuat zonasi yang memisahkan Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar.

Investasi itu kata dia berkaitan erat dengan Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam yang membolehkan adanya investasi.

"Pertanyaan saya, apa dasar kajian akademis dari Permen tersebut sehingga membolehkan adanya investasi di wilayah Taman Nasional seperti TNK? Pertanyaan selanjutnya, apa roadmap atau peta jalan dan konservasi TNK yang dirancang KLHK di tengah gelora pariwisata premium wilayah Manggarai Barat," kata Ansy.

Dia mengingatkan KLHK bahwa kawasan Pulau Komodo bukanlah ekosistem biasa, TNK kata dia merupakan habitat asli hewan purbakala.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved