VIDEO: Kades Adrianus Bilang, PLTMH Sangat Membantu Masyarakat Wolokisa. Ini Videonya
VIDEO: Kades Adrianus Bilang, PLTMH Sangat Membantu Masyarakat Wolokisa. PLTMH hadir saat masyarakat sangat membutuhkan pelayanan listrik non PLN.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Kades Adrianus Bilang, PLTMH Sangat Membantu Masyarakat Wolokisa. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, MBAY – VIDEO: Kades Adrianus Bilang, PLTMH Sangat Membantu Masyarakat Wolokisa. Ini Videonya
Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Wolokisa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, sangat membantu masyarakat desa.
Dari sisi ekonomi warga sangat terbantu karena tak ada pengeluaran untuk membeli bahan bakar kecuali keperluan lainnya.
• VIDEO: Ini Kisah Warga Wolokisa. Nikmati Listrik 24 Jam Berkat Tenaga Mirkro Hidro. Ini Videonya
• VIDEO: Pengungsi Asal Afganistan Ini Berharap Cepat Tiba di Negara Ketiga. Simak Videonya
• VIDEO: Setelah Hilang Sehari, Nelayan Asal Paga Ini Ditemukan Selamat. Ini Videonya
Kepala Desa (Kades) Wolokisa, Adrianus Siga (48) mengaku saat ini masyarakat tidak lagi susah seperti dulu.
Kalau dulu, warga harus mencari listrik, membeli genset untuk penerangan, saat ini warga hanya duduk santai dan menikmati listrik PLTMH 24 jam nonstop.
"Masyarakat sangat terbantu dengan adanya PLTMH. Dari segi ekonomi, mereka hemat. Misalkan kalau dulu beli minyak tanah, satu botol Rp 5.000/hari. Dalam satu bulan sudah Rp 150.000 untuk bahan bakar,” ujarnya.
Tapi sekarang, lanjut dia, warga hanya bayar iuran Rp 25.000/ bulan. Masih banyak keuntungan lain yang dinikmati warga berkat PLTMH
Adrianus mengatakan itu, saat ditemui POS-KUPANG.COM di Kantor Desa Wolokisa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Selasa (4/2/2020).
Kades Adrianus mengungkapkan untuk listrik PLTMH itu, Desa Wolokisa punyai dua turbin yang menjangkau seluruh rumah di desa itu.
Sementara sumber air untuk dijadikan pembangkit listrik adalah kali Lowomere dari berikutnya, mata airnya dari Ae Tunga di Boawae.
Turbin pertama PLTMH, lanjut dia, adalah Malapea dengan jumlah pelanggan sebanyak 30 KK. Kapasitas listriknya, 15 Kw.
Sedangkan PLTMH kedua, yaitu Kuyukata dengan kapasitas 45 Kw dan mampu menjangkau 117 Kepala Keluarga atau pelanggan.
"Kalau PLTMH Malapea tahun 2010 itu, kami kerja tiga bulan saja selesai. Warga langsung menikmatinyak. Sedangkan PLTMH Kuyukata itu dikerjakan tahun 2014. Setiap KK hanya bayar iuran Rp 25.000 per bulan," ujar Kades Adrianus.
Ia menuturkan, PLTMH merupakan solusi penerangan di desa itu. Karena sebelumnya masyarakat amat merindukan listrik, sementara layanan PLN tak pernah sampai di desa itu.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah desa pun mencari solusi untuk melayani listrik kepada masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa itu.
“Di Desa Wolokisa ini air sangat melimpah. Ada Bendungan Malapea dan hanya dimanfaatkan untuk olah sawah. Saat itulah mulai dipikirkan cara menghadirkan listrik dengan memanfaatkan air dari bendungan itu,” ujarnya.
Kades Adrianus juga mengaku bahwa berhasilnya PLTMH tersebut, berkat bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo dan swadaya masyarakat setempat.
"Kalau Malapea itu ada bantuan Pemda Nagekeo Rp 80 juta. Bantuan itu diberikan pemerintah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Sedangkan swadaya masyarakat Rp 60 juta.
• VIDEO: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 5 Februari 2020 3 Kota Besar Ini Hujan Petir Kupang Hujan Lokal
• VIDEO: Simak Ramalan Shio Rabu 5 Februari 2020 Oleh Pakar Fengshui Babi Dapat Rejeki Ular Kena Sial
• VIDEO: Bukit Purukambera Tawarkan Keindahan Padang Savana, Sunset dan Birunya Laut. Ini Videonya
Sementara untuk turbin di Kuyukata itu, anggarannya mencapai Rp 1.2 miliar. “Ini bantuan UPTD Sumber Daya Energi di Kupang dan di Maumere,” ujar Kade Adrianus.
Setiap hari, katanya, penggunaan listrik hanya 12 jam saja. Kecuali Sabtu atau Minggu. “Untuk dua hari ini, pelayanan listriknya 24 jam nonstop,” ujarnya.
ia juga menyebutkan untuk tempat fasilitas umum seperti gereja, sekolah, kantor desa dan Polindes, tidak dipungut biaya. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dan tertera dalam AD/ART. (POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)
Tonton Videonya Di Sini: