Dana Jampersal di RSUD SoE Telah Dibagikan, Ini Penjelasan KTU Richard Sareng
Alokasi dana jampersal di RSUD SoE telah dibagikan, ini penjelasan KTU Richard Sareng
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Alokasi dana jampersal di RSUD SoE telah dibagikan, ini penjelasan KTU Richard Sareng
POS-KUPANG.COM | SOE - Pihak manajemen RSUD SoE telah membagikan dana Jampersal yang sempat terparkir kurang lebih 3 tahun lamanya atau sejak tahun 2016 silam.
Pembagian dana Jampersal sendiri telah dilakukan sejak Desember 2019 lalu kepada para tenaga medis dan non medis dilingkup RSUD SoE.
• Intensitas Hujan Kurang Masyarakat Odaute di Nagekeo Kesulitan Air Minum, Minum Air Kotor dan Bau
Hal ini diungkapkan Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD SoE Richard Sareng kepada POS- KUPANG.COM, Rabu (5/2/2020) di ruang kerjanya.
Ricard mengatakan, pembagian dana Jampersal tersebut dilakukan pasca pihak manajemen rumah sakit mengantongi Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 58 Tahun 2019, Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada RSUD SoE.
• Robby ACCU Siap Layani Antar Pasang 24 Jam, Bebas Biaya
Mulai dari satpam, cleaning servis, tenaga medis hingga Direktur RSUD Soe ikut mendapatkan bagian dari dana tersebut.
"Dana Jampersal yang sempat jadi polemik sudah kita bagikan kepada yang berhak. Besarnya bervariasi sesuai yang diatur dalam Perbup. Kita sudah bagikan sejak minggu kedua bulan Desember 2019," ungkap Richard.
Diuraikannya, dari total dana Jampersal sebesar 2 Miliar, yang bisa diterima hanya 60% atau Rp. 1.600.000.000, yang dibagikan kepada 400-an lebih orang dengan rincian sebagai berikut, untuk Unit Terkait Langsung (Dokter terkait langsung, Ponek, OK, Peronatologi dan Bougenvile dan Poli Hamil) berhak menerima 60 %, Unit Tidak Terkait Langsung (Dokter tidak tetkait langsung, dokter spesialis patologi klinik, laboratorium +BDRS, Farmasi, Gizi, Sanitasi, Loudry, Okaigen, Ambulans dan jenasah, IPSRS dan rekam medik) sebesar 25%, untuk kebersamaan (ruangan Mawar, Melati, VIP, Anggrek, Dokter Spesialis radiologi dan petugas radiologi, Poli rawat jalan selain poli hamil dan Security) sebesar 10% dan untuk manajemen 5%.
"Semuanya sudah dibagikan dan tidak ada masalah lagi. Besarannya sudah diatur sesuai Pebup," jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Dominggus Beukliu menyambut baik pembagian dana Jampersal tersebut. Dirinya berharap, kedepan dana Jampersal bisa dibagikan setiap tahun, dan tidak perlu ditunda-tunda.
"Kalau sudah dibagikan itu bagus. Dana Itu merupakan hak tenaga medis jadi lebih cepat lebih baik. Kedepan kita berharap dana Jampersal bisa dibagikan tiap tahun," pintanya.
Diberitakan sebelumnya oleh POS- KUPANG.COM, Nominal uang jasa pelayanan jampersal yang terparkir hampir tiga tahun di rekening RSUD Soe mencapai 1,6 Miliar lebih. Uang tersebut diakui Direktur RSUD SoE, dr. Ria Tahun berada di rekening Bank NTT.
Ia tak menampik jika uang tersebut telah berbunga. Namun bunganya masuk sebagai pendapatan rumah sakit dan bukannya masuk ke rekening pribadinya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)