PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM? DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB dan STNK ke Kemenhub

PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM, DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB, dan STNK ke Kemenhub

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com
PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM, DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB, dan STNK ke Kemenhub 

Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.

Formulir <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> Bikin <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a>
Formulir SIM Bikin SIM(KOMPAS.com/Aditya Maulana )

Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas. Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan. 

Jika lulus tes maka proses pembuatan Smart SIM sudah selesai. Pemohon dapat mengambil Smart SIM.

Perbedaan fisik

Tampilan Smart SIM berbeda dengan SIM biasa. Smart SIM memiliki warna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.

Bagian identitas pengemudi juga lebih simpel. Hanya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan dan daerah pembuatan.

Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna. 

Smart SIM
Smart SIM(KOMPAS.com/Gilang)

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Keterangan tinggi badan dan agama dihilangkan dari Smart SIM. Paling penting ialah nama, tanggal lahir, alamat dan golongan darah yang yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Keunggulan

Keunggulan utama dari Smart SIM yakni dapat merekam data forensik pengemudi. Semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi terekam dalam SIM Pintar tersebut. Sebab tercatat pada chip kartu dan server milik Korlantas.

Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta. Namun ini belum berlaku, karena masih ada satu dan lain hal yang harus diperhatikan.

Smart <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a>
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM. Buat pemilik lama dapat memiliki Smart SIM Pintar ketika melakukan perpanjangan SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved