PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM? DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB dan STNK ke Kemenhub
PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM, DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB, dan STNK ke Kemenhub
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
“Tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berkendara dengan bebas di jalanan.
Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujar Aras.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mengungkapkan, ada beberapa pihak yang mendesak Polri untuk tidak lagi melakukan penerbitan SIM.
Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM.
“Kita berharap bahwa dengan beralihnya penerbitan SIM oleh Kemenhub, Kepolisian bisa fokus kepada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.
Atau fokus pada penindakan sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” tutur Aras.
Sebagai Informasi, wacana ini bukan yang pertama, pada tahun 2015 juga sempat bergulir dan diuji di Mahkamah Konstitusi dan saat ini kami akan ajukan kembali kepada pimpinan komisi V untuk melakukan penjadwalan awal pembahasan wacana ini.
Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM.
“Hal ini tentu saja akan kami akan kaji secara mendalam, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM tersebut. Dimana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” tutupnya.
• BERITA POPULER Usai Bebas Nikita Mirzani Sindir Sosok Ini, Yuni Shara Pakai Barang Ini Takut Corona?
• Nikita Mirzani Ditahan, Begini Kronologi Lengkap Ibu Arkana Mawardi Dituduh Aniaya Dipo Latief
• BERITA POPULER: Video Dokter di China Dianiaya Gegara Virus Corona, Pengina Risma Nangis Kejer
Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jelas dilakukan setiap lima tahun sekali. Jangan sampai telat ya!
Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM baru di Tahun 2020?
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.
"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira kepada GridOto.com, Minggu (5/1/2020).