PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM? DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB dan STNK ke Kemenhub
PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM, DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB, dan STNK ke Kemenhub
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM? DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB, dan STNK ke Kemenhub
POS-KUPANG.COM - DPR RI sedang menggodok perpindahan kewenangan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), BPKB, dan STNK yang selama ini ditangani kepolisian ke Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Saat ini DPR RI sedang menggodok usulan RUU LLAJR yang bakal dibahas pada tahun 2020 ini.
Anggota DPR RI Herson Mayulu mengatakan, seharusnya bukan Polri yang menerbitkan SIM, BPKB, dan STNK.
Menurut Herson, dengan begitu kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.
“Fokus pada penindakan, sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” ujar Herson, Jumat (31/1/2020).
Makanya, lanjut dia, Komisi V DPR RI akan mengusulkan pandangan ini dan berupaya untuk bisa masuk dalam RUU LLAJR yang akan dibahas dalam waktu dekat.
Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, khususnya dari aspek kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM, BPKB dan STNK.
“Di mana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” jelasnya.
• Oknum ASN di Lembata Menyayat Nadi dan Leher Mencoba Bunuh Diri, Ternyata Kasus Ini yang Merasukinya
• VIDEO: Ini Skenario Evakuasi Bangkai Kapal Shimpo yang Tenggelam di Pelabuhan Lewoleba. Ini Videonya
• Suami Tenteng Kepala Istri Sambil Nyanyi Berjalan 1 Km Menuju Kantor Polisi, SADIS Kronologi
• Hotman Paris Didoakan Masuk Islam, Ini Video Hotman Berada di Antara Kyai Sedang Shalat Dzuhur Viral
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan, Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” Kata Aras.
Menurutnya, wacana ini muncul bukan tanpa alasan.
Wacana ini muncul karena beberapa faktor termasuk kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.
Salah satu contoh yang menonjol adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu.
Bahwa ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu.
“Tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berkendara dengan bebas di jalanan.
Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujar Aras.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mengungkapkan, ada beberapa pihak yang mendesak Polri untuk tidak lagi melakukan penerbitan SIM.
Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM.
“Kita berharap bahwa dengan beralihnya penerbitan SIM oleh Kemenhub, Kepolisian bisa fokus kepada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.
Atau fokus pada penindakan sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” tutur Aras.
Sebagai Informasi, wacana ini bukan yang pertama, pada tahun 2015 juga sempat bergulir dan diuji di Mahkamah Konstitusi dan saat ini kami akan ajukan kembali kepada pimpinan komisi V untuk melakukan penjadwalan awal pembahasan wacana ini.
Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM.
“Hal ini tentu saja akan kami akan kaji secara mendalam, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM tersebut. Dimana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” tutupnya.
• BERITA POPULER Usai Bebas Nikita Mirzani Sindir Sosok Ini, Yuni Shara Pakai Barang Ini Takut Corona?
• Nikita Mirzani Ditahan, Begini Kronologi Lengkap Ibu Arkana Mawardi Dituduh Aniaya Dipo Latief
• BERITA POPULER: Video Dokter di China Dianiaya Gegara Virus Corona, Pengina Risma Nangis Kejer
Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jelas dilakukan setiap lima tahun sekali. Jangan sampai telat ya!
Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM baru di Tahun 2020?
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.
"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira kepada GridOto.com, Minggu (5/1/2020).
Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM diluncurkan pada 22 September.
Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.
Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini dia beberapa rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan
1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000
10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000
11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000
12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000
Biaya Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Alur Bikin Smart SIM, Mudah dan Cepat
Smart SIM atau SIM Pintar resmi meluncur pada 22 September 2019. SIM baru ini punya beberapa keunggulan seperti menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online. Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).
Smart SIM
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP. Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.
Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM. Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas. Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000 sedangkan SIM C 100.000.
Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.
Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas. Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.
Jika lulus tes maka proses pembuatan Smart SIM sudah selesai. Pemohon dapat mengambil Smart SIM.
Tampilan Smart SIM berbeda dengan SIM biasa. Smart SIM memiliki warna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.
Bagian identitas pengemudi juga lebih simpel. Hanya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan dan daerah pembuatan.
Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Smart SIM
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Keterangan tinggi badan dan agama dihilangkan dari Smart SIM. Paling penting ialah nama, tanggal lahir, alamat dan golongan darah yang yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.
Keunggulan
Keunggulan utama dari Smart SIM yakni dapat merekam data forensik pengemudi. Semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi terekam dalam SIM Pintar tersebut. Sebab tercatat pada chip kartu dan server milik Korlantas.
Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta. Namun ini belum berlaku, karena masih ada satu dan lain hal yang harus diperhatikan.
Smart SIM
Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM. Buat pemilik lama dapat memiliki Smart SIM Pintar ketika melakukan perpanjangan SIM.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Bikin Smart SIM, Mudah dan Cepat", tribunmanado.co.id dengan judul Anggota DPR Herson Mayulu: Penerbitan SIM, BPKB dan STNK Seharusnya Menjadi Wewenang Kemenhub, dan Gridoto.com dengan judul Perhatian! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020