Guru Siksa Murid di Lembata

BREAKING NEWS: Oknum Guru di Lembata Dipolisikan Diduga Siksa Puluhan Murid Minum Air Kotor

Oknum Guru di Lembata dipolisikan diduga siksa puluhan murid minum air kotor dalam viber

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Oknum guru SMPK Sint Piter Lolondor Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata dipolisikan oleh orangtua murid karena diduga memberi sanksi kepada sejumlah anak didiknya dengan cara menyuruh mereka meminum air kotor yang ada di dalam wadah fiber sekolah. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polsek Omesuri oleh Maria Goreti Paun (49), salah satu orangtua murid didampingi pihak Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAP) Desa Leuwayan dan sejumlah siswa sekolah tersebut pada Senin (3/2/2020). 

Maria melaporkan persoalan ini kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Desa Leuwayan, Demetri Perada Kia Beni dan selanjutnya dilaporkan ke pihak Polsek Omesuri.

Menurut Demeteri Perada Kia Beni, KPAP Desa Leuwayan sudah menerima pengaduan orangtua siswa dan pihak polres Omesuri sudah mengirim dua anggotanya untuk turun melihat lokasi kejadian.

Namun sayangnya, saat pihak KPAD dan utusan anggota polres tiba di sekolah tersebut, pihak sekolah dan oknum guru yang diduga sebagai pelaku tidak kooperatif dan terkesan menganggap hal ini adalah persoalan sepele.

Sementara oknum guru yang diduga melakukan penyiksaan adalah YTY, guru kontrak pengampuh mata pelajaran Bahasa Inggris di SMPK Sint. Piter Lolondolor.

Laporan tindakan dugaan penyiksaan siswa ini diterima oleh Brigpol Rikhardus Seran Nahak dengan laporan polisi SPTL/03/I/2020/Posek Omesuri Tentang Tindakan Pidana Berupa Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Sementara itu, hingga Selasa (4/2) pagi, Kepala sekolah SMPK Sint Petrus Lolondolor, Vinsensius Beda Amuntoda masih belum bisa dihubungi POS-KUPANG.COM. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved