Bidan Cantik Dituding Rebut Suami Orang, Bagaimana Fakta Sesungguhnya Hingga Pemkab TTU Bentuk Tim?

Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk satu tim yang bertugas untuk memeriksa terkait masalah ini

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Bebet I Hidayat
sripo/ilustrasi
Bidan Cantik Dituding Rebut Suami Orang, Bagaimana Fakta Sesungguhnya Hingga Pemkab TTU Bentuk Tim? 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Diduga merebut suami orang, seorang Bidan Cantik di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) ini terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatus Sipil Negara ( ASN).

Ya Bidan Cantik yang berinisial M itu terancam dipecat lantaran diduga merebut suami orang.

Masalah itu pun kini sudah menjadi konsumsi publik karena istri sah dari sang suami yang berinisial MK lalu memosting di media sosial.

Meskipun sempat viral di media sosial, postingan tersebut sudah dihapus kembali oleh pemilik akun Facebook MMK.

Kini postingan tersebut sudah tidak dapat dilihat lagi di grup Binmaffonews.

KRONOLOGI LENGKAP Pria Kupang Masuk Kamar Selingkuhan saat Listrik Padam Sembunyi di Kolong Ranjang

Siswa SMPN 16 Malang Kena Bully, Merintih Menangis Kesakitan, Jari Membiru, Simak Videonya Beredar!

INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya!

RAIB! Emas Berlian Milik Lina Senilai Rp 2 Miliar Pemberian Sule, Curiga Ada Campur Tangan Teddy?

Atas masalah tersebut, Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk satu tim yang bertugas untuk memeriksa terkait dengan masalah tersebut.

Menurut Fransiskus, hasil dari pemeriksaan dari tim tersebut juga sudah berada di tangan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.

Namun pihaknya belum mengetahui hasil rekomendasinya seperti apa.

"Terkait dengan kasus itu, tim sudah naikan, tunggu keputusan dari Pak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian itu seperti apa," ungkapnya.

 Mutasi Besar-Besaran Polri 2020, 8 Kapolda, 665 Perwira Polisi, Ini Daftar Lengkap Nama-Namanya

Fransiskus menjelaskan, sebelumnya bidan yang diduga merebut suami orang tersebut sudah pernah dijatuhi hukuman berat yakni penurunan pangkat selama tiga tahun terkait dengan kasus yang sama.

"Sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS, apabila dia melakukan kesalahan yang sama, maka dia akan diberikan hukuman berat yang paling tinggi, dan hukuman berat yang paling tinggi yaitu pemecatan dari status pegawai negeri," tegasnya.

Fransiskus menambahkan, pihaknya masih menunggu apa keputusan dari Bupati Raymundus Sau Fernandes sebagai pejabat pembina kepegawaian yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Wanita Cantik Dicap Pelakor, Meggy Wulandari Ternyata Pernah Pacari Suami Orang Sebelum Jadi Istri Kiwil

POS KUPANG.COM -- Menjadi atau dicap perebut laki orang atau Pelakor sejatinya dihindari oleh para wanita yang merasa terhormat

Namun ada juga wanita-wanita yang berani merebut cinta wanita lain dengan alasan tertentu

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved