Polisi Pastikan Berkas Kasus Penganiayaan Anak Oleh Oknum ASN di Lembata Diserahkan Ke Kejaksaan

Polisi pastikan berkas kasus penganiayaan anak oleh oknum ASN di Lembata diserahkan Ke Kejaksaan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara 

Polisi pastikan berkas kasus penganiayaan anak oleh oknum ASN di Lembata diserahkan Ke Kejaksaan

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara memastikan berkas-berkas kasus penganiayaan anak berinisial MRS (17) yang dilakukan oleh oknum ASN di Lembata SW bersama istri dan dua orang lainnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan sepenuhnya atau sampai pada tahap P-21 dalam minggu ini.

Pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Lembata. Saat ini, kata dia, prosesnya sudah pada tahap P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi Polres Lembata.

Bupati Sumba Barat: Jangan Ada Program Dadakan, Semua Harus Lahir dari Musrenbang

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/2/2020), Iptu Komang menyebutkan personil Unit PPA sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak kejaksaan dan dia memastikan lagi dalam minggu ini sudah bisa masuk pada tahap P21.

Di samping itu, terangnya, bersamaan dengan itu kasus pelecehan anak yang dilaporkan balik keluarga oknum ASN tersebut juga sama-sama akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, MRS dilaporkan balik karena telah melakukan pelecehan terhadap anak dari oknum SW.

Ternyata Ini Penyebab Oknum ASN di Lembata Nekad Lakukan Percobaan Bunuh Diri

"Maunya juga supaya percepat tahap P21. Supaya berkasnya segera lepas ke kejaksaan. Kemarin sempat ada P19, jadi dua dua kasus ini naik. Diversi kemarin juga tidak berhasil. Kasus anak bawah umur lain, penganiayaan juga lain sehingga berkasnya displit," terangnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua LSM Permata, Maria Loka yang mendampingi para korban anak di bawah umur itu berharap supaya pihak Kejaksaan Negeri Lembata juga bisa berproses secara transparan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Lembata untuk proses persidangan.

Dalam dua kasus ini, kata Maria, pihaknya tetap mendampingi dua korban anak tersebut dan berharap hak-hak anak itu bisa terjamin selama proses hukum berlangsung.

"Hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan itu tetap tidak bisa diabaikan. Mereka juga harus dapat perlindungan. Korban juga pastinya psikologinya terganggu dan mempengaruhi mentalnya," katanya.

"Untuk kita bisa segera dilimpahkan supaya segera disidangkan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved