Siswi SMA Diperkosa Bergiliran Oleh 17 Temannya Selama Tiga Bulan, Berawal dari Ajakan Sang Pacar

Siswi SMA Diperkosa Bergiliran Oleh 17 Temannya Selama Tiga Bulan, Berawal dari Ajakan Sang Pacar

Editor: Hasyim Ashari
Kompas.com
Siswi SMA Diperkosa Bergiliran Oleh 17 Temannya Selama Tiga Bulan, Berawal dari Ajakan Sang Pacar 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek. (Kompas.com/Idon Tanjung)

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Abba Gabrilin, Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Siswi SMA Diperkosa 17 Temannya, Selama Tiga Bulan hingga 15 Pelaku di Bawah Umur", https://regional.kompas.com/read/2020/02/01/06400061/4-fakta-siswi-sma-diperkosa-17-temannya-selama-tiga-bulan-hingga-15-pelaku?page=all#page2.

Editor : Pythag Kurniati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved