Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kupang

Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Kota Kup

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

Di Kelurahan Lasiana ternyata sudah menanti Bayu dan Urip.

Saat tiba, korban langsung menanyakan headset miliknya dan Bayu mengajak korban untuk ikut dengan Bayu.

Bayu menawarkan agar Bayu, Urip dan korban berboncengan tiga orang di satu sepeda motor. Permintaan ini pun dituruti korban.

Saat hendak ke rumah Urip, Bayu yang mengendarai sepeda motor ternyata tidak menuju ke rumah Urip, namun membawa korban dan Urip menuju ke Pantai Lasiana Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang tidak jauh dari rumah Urip.

Setelah berada di pantai, korban mulai curiga dan bertanya maksud Urip cs membawa korban ke pantai Lasiana, padahal korban hanya ingin mengambil headset miliknya yang diambil Urip.

Bayu dan Urip beralasan bahwa mereka ingin bakar-bakar ikan, namun korban heran karena tidak melihat adanya ikan yang hendak dibakar.

Selanjutnya, Bayu berusaha menenangkan korban dan Bayu meminta Urip menjemput Rifal dan temannya.

Korban mulai merasa kesal dan ia kembali menanyakan keberadaan headset miliknya, tetapi tidak ada seorangpun yang menanggapi.

Kesal dengan situasi ini, korban pun hendak pulang menggunakan jasa Grab Bike.

Urip pun mengejar korban dari belakang kemudian memeluk dari belakang dan membanting korban ke pasir dan menindih tubuh korban.

Ia kemudian menutup mulut korban dengan tangannya dan memperkosa korban.

Korban pun pasrah dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota.

"Usai menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang, korban lalu diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved