Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kupang
Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Kota Kup
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Kota Kupang, Kamis (30/1/2020)
Pelaku dalam kasus ini yakni seorang remaja berinisial MZ alias Urip (16).
Pelaku memperkosa seorang mahasiswi berinisial AYR (20) di Pantai Lasiana Kupang pada Sabtu (11/1/2020).
Pelaku MZ alias Urip (16) yang sehari-hari bekerja di bengkel ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (30/1/2020) siang.
• Polres Rote Ndao Serahkan Enam WN China Ke Imigrasi Kupang
Penyerahan dilakukan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di kantornya, usai pelimpahan tersangka menjelaskan, proses hukum kasus itu di kepolisian telah selesai dan selanjutnya akan ditangani oleh kejaksaan.
• Formasi Pemain Asing Persija, Persib Bandung dan Barito Putera Lengkap, Nasib Bruno Liga 1
Sebelum diserahkan ke jaksa, tersangka MZ alias Urip (16) yang putus sekolah di bangku SMA ini menjalani pemeriksaan di RSB Drs Titus Ully Kupang.
"Proses hukumnya sangat cepat karena sesuai ketentuan baru bahwa tersangka anak dibawah umur masa penahanannya hanya 8 hari dan perpanjangan hanya selama 7 hari," jelasnya.
Diuraikannya, tersangka dilaporkan ke polisi karena memperkosa AYHR (20), seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang.
Korban mengaku diperkosa pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 12.00 Wita di pantai Lasiana Kota Kupang.
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku Urip dan ditahan di sel Polres Kupang Kota.
Awalnya Urip menghubungi korban lewat telepon, dan korban pun meminta headset yang diambil oleh rekan Urip bernama Rifal dan Bayu.
Urip meyakinkan korban bahwa headset milik korban ada di rumahnya. Jika korban ingin mengambilnya maka Urip menawarkan agar korban dijemput oleh Rifal.
Rifal kemudian menjemput korban di Jln Farmasi Gang tiga dan membawa korban ke Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Di Kelurahan Lasiana ternyata sudah menanti Bayu dan Urip.
Saat tiba, korban langsung menanyakan headset miliknya dan Bayu mengajak korban untuk ikut dengan Bayu.
Bayu menawarkan agar Bayu, Urip dan korban berboncengan tiga orang di satu sepeda motor. Permintaan ini pun dituruti korban.
Saat hendak ke rumah Urip, Bayu yang mengendarai sepeda motor ternyata tidak menuju ke rumah Urip, namun membawa korban dan Urip menuju ke Pantai Lasiana Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang tidak jauh dari rumah Urip.
Setelah berada di pantai, korban mulai curiga dan bertanya maksud Urip cs membawa korban ke pantai Lasiana, padahal korban hanya ingin mengambil headset miliknya yang diambil Urip.
Bayu dan Urip beralasan bahwa mereka ingin bakar-bakar ikan, namun korban heran karena tidak melihat adanya ikan yang hendak dibakar.
Selanjutnya, Bayu berusaha menenangkan korban dan Bayu meminta Urip menjemput Rifal dan temannya.
Korban mulai merasa kesal dan ia kembali menanyakan keberadaan headset miliknya, tetapi tidak ada seorangpun yang menanggapi.
Kesal dengan situasi ini, korban pun hendak pulang menggunakan jasa Grab Bike.
Urip pun mengejar korban dari belakang kemudian memeluk dari belakang dan membanting korban ke pasir dan menindih tubuh korban.
Ia kemudian menutup mulut korban dengan tangannya dan memperkosa korban.
Korban pun pasrah dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota.
"Usai menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang, korban lalu diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
