Kejari Kupang Tetapkan Enam Tersangka Kredit Fiktif, Diduga Libatkan Oknum Pegawai Bank NTT

Kejari Kupang Tetapkan Enam Tersangka Kredit Fiktif, Diduga Libatkan Oknum Pegawai Bank NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kajari Sumba Timur, Oder Max Sombu (Kiri) didampingi Kasi Datun Kejari Sumba Timur, M. Syafa kepada wartawan seusai pelaksanaan upacara memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-58 dan Hari Dharma Karini ke-18, Senin (23/7/2018). 

Kejari Kupang Tetapkan Enam Tersangka Kredit Fiktif, Diduga Libatkan Oknum Pegawai Bank NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejaksaan Negeri Kota Kupang ( Kejari Kupang)  akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Nusa Tenggara Timur ( Bank NTT). Keenam tersangka tersebut berasal dari pihak Bank NTT dan pihak swasta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Max Oder Sombu mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihaknya akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif sebesar Rp 5 miliar di bank plat merah tersebut. 

Hampir Seluruh Desa di TTU Terancam Gagal Panen, Ini yang Dilakukan Dinas Ketahanan Pangan

Penetapan tersangka tersebut, jelas Max, dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) NTT. 

"Kira sudah tetapkan tersangka pada 21 Januari 2020 lalu," ujar Max kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat (31/1/2020) siang. 

Mantan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB itu mengatakan, enam tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan rencananya akan ditahan pekan depan. 

BKMG Staklim Kupang : Januari 2020 Curah Hujan di NTT Rendah, Bagaiamana Prediksi Februari?

"Ada yang sudah diperiksa tetapi ada yang belum juga karena alasan sakit dan masih ditahan, " katanya kepada POS-KUPANG.COM.

Berdasarkan penelusuran POS-KUPANG.COM, enam tersangka dalam kasus kredit fiktif terdiri dari empat orang dari Bank NTT dan dua orang pihak swasta.

Pihak swasta yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan pihak yang mengajukan pencairan pada modal pinjaman. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Bank NTT Cabang Utama Kupang kepada PT Cipta Eka Puri sebesar Rp 5 miliar itu dilakukan saat pembangunan proyek NTT Fair. 

Pengajuan  kredit yang diajukan oleh kontraktor/kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto kepada Bank NTT Cabang Utama tersebut hanya dengan jaminan 50 unit rumah yang ternyata fiktif. 

Berdasarkan hasil PKN dari BPKP Perwakilan NTT yang diterima pada 3 Januari 2020, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT negara mengalami kerugian hingga Rp 4, 2 miliar.

Tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah menggelar ekspose di hadapan Kajari Kota Kupang penetapan tersangka untuk kasus ini. 

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Kupang Christofel Malaka mengatakan bahwa pihak Kejati mengantongi sembilan nama bakal tersangka.

Tetapi dalam perkembangannya, Pidsus akhirnya hanya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. 

“Dugaannya ada 9 orang bakal jadi tersangka tapi akan lihat lagi peran dan fungsinya dalam kasus itu, palingan yang perannya lebih besar pasti tersangka,” tegasnya Malaka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved