Warga Polisikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Begini Tanggapan Komisi Yudisial
Warga Kota Kupang polisikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang, begini tanggapan Komisi Yudisial
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Objek gugatan tersebut, jelasnya telah salah alamat karena alamat objek dalam gugatan tersebut terletak dahulu di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan sekarang sudah dimekarkan menjadi Kelurahan Bakunase II. Sedangkan, fakta sebenarnya adalah bahwa Kelurahan Bakunase II adalah pemekaran dari kelurahan Bakunase.
Selain itu, dijelaskan, tergugat Samuel Benu tidak pernah mempunyai objek atau bidang tanah yang dimaksud tersebut karena bidang tanah tersebut merupakan milik Rince Masu dengan bukti sertifikat hak milik nomor 72 Kelurahan Bakunase II atas namanya. Tanah dengan luas 1.262 meter2 tersebut adalah tanah warisan orang tuanya, dan bangunan rumah permanen berukuran 12x24 meter yang dibangun pada 1992 tersebut dan secara bertahap direnovasi juga merupakan peninggalan orang tuanya.
Ia mengatakan, saat ini, ia juga tengah melakukan upaya hukum perlawanan yang perkaranya sedang dalam proses Kasasi. Gugatan Perlawanan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Perdata PN Klas I A Kupang dengan Nomor: 199/Pdt.Bth/2018/PN. KPG.
Upaya hukum tersebut, sebutnya, hingga saat ini masih berjalan dan dalam proses Kasasi.
"Pengadilan Negeri Kupang kenapa berani sekali eksekusi padahal ini bukan objek dalam putusan perkara itu?" tanya Rince.
Ia menambahkan, bangunan yang dieksekusi adalah bangunan miliknya, padahal ia bukanlah pihak dalam perkara tersebut, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Selain melaporkan ke Polda NYY, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Badan pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman Republik Indonesia.
Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Kupang Dju Johnson Mira Mangngi yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (26/1/2020) mengaku belum mendapatkan informasi soal laporan tersebut.
Namun terkait persoalan eksekusi putusan, ia mengatakan tidak ingin berpolemik. Ia berjanji akan memberikan data dan dasar sehingga dapat persoalan tersebut dapat dilihat lebih jelas dan clear.
"Saya belum tau (laporan Polisi), tetapi terkait eksekusi biar kita jangan berpolemik karena ada dasarnya secara jelas," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)