Warga Polisikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Begini Tanggapan Komisi Yudisial
Warga Kota Kupang polisikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang, begini tanggapan Komisi Yudisial
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Warga Kota Kupang polisikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang, begini tanggapan Komisi Yudisial
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Warga Kota Kupang, NTT, Rince Masu (52) melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Dju Johnson Mira Mangngi ke Polda NTT pada Sabtu (25/1/2020).
Warga Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kota Kupang itu melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kupang bersama Ketua Panitera PN Kupang, juru sita PN Kupang dan pemohon eksekusi Yery E. Bilik, warga Manulai 1 Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
• SKD di Manggarai Barat, Formasi Tenaga Kesehatan yang Tidak Punya STR Tidak Bisa Ikut
Terhadap hal tersebut, kepala perwakilan Komisi Yudisial NTT Hendrikus Ara memberi tanggapan ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Kamis (30/1/2020).
Ara mengatakan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri merupakan kewenangan yang diberikan negara terhadap Pengadilan atas putusan yang sudah inkrah dari Mahkamah Agung.
Secara regulasi, upaya hukum lain tidak dapat menghalangi proses eksekusi tersebut karena diatur dalam Undang undang.
• Indahnya Dinner Imlek Berhadiah Aston Hotel Kupang
Tetapi, tegasnya, apabila dalam proses eksekusi tersebut, masyarakat atau korban melihat atau mengalami kejanggalan atau hal yang menurut mereka ada proses yang tidak benar yang melibatkan pengadilan, maka masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.
"Apabila punya informasi, data yang akurat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, laporkan saja, KY menunggu, nanti kita akan proses itu sesuai aturan," katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk membatalkan eksekusi.
"Tetapi sekali lagi komisi yudisial tidak punya kewenangan untuk membatalkan eksekusi, karena eksekusi adalah kewenangan Pengadilan Negeri batas putusan yang sudah inkrah," tegas Ara.
Ia mengatakan, KY bertugas untuk melakukan pengawasan hakim dalam hal tugas yudisial atau di luar tugas yudisial misalnya etika murni. Sehingga, ia membuka ruang bagi masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses peradilan yang berkaitan dengan hakim untuk melaporkan ke KY.
"Kita akan proses sesuai aturan. KY punya tugas melakukan pemantauan, tidak perlu ada kasus dulu," katanya.
, Kepada wartawan di kediamannya pada Sabtu (25/1/2020) malam, Rince bersama keluarga mengungkapkan persoalan dan ihwal tindakan hukum yang diambilnya tersebut.
Sebelumnya, kepada POS-KUPANG.COM, Rince mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan PN Kupang pada Kamis (23/1/2020) terhadap bangunan rumahnya di Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, merupakan eksekusi yang salah alamat karena objek yang dieksekusi berbeda dengan objek gugatan.
Eksekusi berdasarkan Putusan No.210/Pdt.G/2014/PN.KPG, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 176/Pdt/2015/PT. KPG, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1784.K/Pdt/2016 tersebut tidak adil dan sewenang-wenang karena dilakukan tanpa melihat fakta sebenarnya.