News

Tujuh Tersangka Diancam Tujuh Tahun Bui, Kapolres Aldinan Libas Sindikat Pencurian Ternak, Awas!

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, menegaskan tidak main-main dengan sindikat pencurian ternak (curnak)

Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Kupang, Senin (27/1/2020) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy Hayong

POS KUPANG, COM, OELAMASI - Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, menegaskan tidak main-main dengan sindikat pencurian ternak (curnak) di wilayah hukum polres setempat.

Siapapun yang ditengarai melakukan aksi pencurian ternak jenis apapun, ketika korban memberikan laporan, anggota Polres akan sigap melibas oknum pencuri ternak tersebut.

Kepada wartawan di Mapolres Kupang, Senin (27/1), Kapolres Aldinan RJH Manurung, mengatakan, selama ini cukup banyak warga mengeluh soal kehilangan ternak tidak hanya ternak sapi.

Masalah pencurian inipun, kata Aldinan, warga enggan melaporkan ke polisi karena diduga ada tekanan dari oknum pencuri. Selain itu, ada ketidakpercayaan pada polisi dalam mengungkap kasus pencurian ternak ini.

"Saya bersama anggota tidak main-main dalam membongkar sindikit pencurian ternak. Jadi, warga yang merasa ternaknya hilang, jangan segan-segan melapor. Kita akan libas siapapun yang melakukan pencurian ternak jenis apapun," tegas Aldinan.

Ditanya soal sindikat pencurian ternak sapi di dua lokasi yang sudah terungkap (Takari dan Kupang Tengah) apakah ada jaringan juga dengan kabupaten tetangga, Aldinan mengatakan, kemungkinan bisa ada.

Pihaknya tentu melakukan pengembangan penyelidikan terhadap para tersangka yang kini mendekam di Mapolres Kupang.

Jajaran Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi kelas kakap, yang sudah bertahun-tahun meresahkan warga Kabupaten Kupang.

Berkat laporan warga, tim khusus Reskrim bekerja selama sebulan berhasil meringkus para tersangka di dua lokasi yakni Kecamatan Takari dan Kupang Tengah. Total tersangka tujuh orang, kini diamankan di Mapolres Kupang.

Aldinan mengakui sejak bertugas di Mapolres Kupang, dirinya dilaporkan bahwa selama ini ada sindikit terorganisir dalam hal pencurian dan perdagangan daging sapi.

Komplotan pencurian ternak sapi ini, katanya, kerap menciptakan keresahan karena modus pencurian sangat terorganisir secara rapi. Ada yang melakukan eksekusi, mengawasi, ada penadah dan ada yang bertugas memberi informasi.

"Tim khusus Reskrim selama sebulan melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama yang baik, akhirnya jaringan sindikat pencurian sapi yang bertahun-tahun tidak terungkap, berhasil kita bongkar," tegas Aldinan.

Adapun tersangka pencurian sapi di Takari, yakni BL, DM, NT sedangkan IP dan AD masih DPO. Mereka dikenakan Pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka pencurian sapi di Kupang Tengah yakni HH, JS, AS dan SA. Mereka dikenakan Pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan di Takari yakni pisau, HP, sedangkan Kupang Tengah, pisau, HP dan kulit sapi yang dikeringkan. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved